JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya menyebut permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh komedian Fico Fachriza sudah dikabulkan. Kini Fico mulai menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Iya direhabilitasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (24/1/2022).
Rehabilitasi ini dikabulkan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses rehabilitasi akan berjalan 6 bulan. “(Rehabilitasi) enam bulan,” jelas Mukti.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fico Fachriza atau FF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Hasi tes urine Fico juga dinyatakan positif narkoba. Kepada penyidik, Fico mengaku mendapat tembakau gorila dengan cara memesan melalui media sosial.
“Sekarang sedang kita kembangkan ya orang yang menyuplai melalui media sosial itu, kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (305/jpc)