MENGWI | patrolipost.com – Anggota Reskrim Polsek Mengwi menangkap pelaku pencurian di warung I Ketut Murna (58) di Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Sabtu (9/3/2020). Korban kehilangan uang Rp 1,5 juta serta sebuah handphone.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan Kadek Supartika alias Ucil (30). Pelaku ditangkap di Jalan Veteran Singaraja, Minggu (29/3/2020). “Uang hasil kejahatan dihabiskan oleh pelaku untuk foya-foya,” ungkapnya.
Kejadian berawal pada pukul 15.00 Wita, korban pulang dari tempatnya bekerja di Denpasar. Tas pinggang berisi uang dan handphone ditaruh di rak warung dalam kondisi terkunci kemudian ditinggal memandikan anaknya. “Korban mau mengajak anaknya ke dokter gigi. Tapi, saat masuk warung dilihat raknya rusak dan tasnya juga hilang. Kejadian ini dilaporkan kepada kami,” jelas Astawa.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi yang memimpin penyelidikan memperoleh informasi handphone korban dijual kepada seseorang di wilayah Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
“Kami interogasi pembelinya dan mengatakan bahwa handphone dijual seharga Rp 1,4 juta oleh Kadek Supartika alias Ucil asal Dusun Sudakmukti,Tingarsari Buleleng,” urainya.
Tidak lama setelah itu, pelaku diringkus saat melintas di Jalan Veteran, Singaraja. Ia mengaku melakukan pencurian saat melihat kondisi warung sedang sepi kemudian berpura-pura mau membeli rokok. “Kami mengamankan barang bukti sebuah handphone,” tuturnya.
Hasil pengembangan, pelaku ternyata tidak sekali melakukan kejahatan. Pada April 2019, ia juga mencuri sebuah laptop di daerah Seririt Buleleng serta membawa kabur 7 buah sertifikat tanah di Desa Pelapuan, Busungbiu, Buleleng. (007)