SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika di enam lokasi berbeda sepanjang Maret hingga April 2025. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin SIK dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan yang telah dirumuskan sebelumnya. Termasuk hasil sosialisasi dan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan oleh Polres Klungkung.
“Seluruh tersangka yang diamankan mengakui kepemilikan barang bukti narkotika dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Alfons didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Gede Mudana.
Lebih lanjut ia menyebutkan, dari 7 tersangka satu orang diantaranya merupakan perempuan yang saat ini tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan empat hari yang lalu secara caesar.
“Tersangka PAB alias C alias B baru melahirkan secara caesar empat hari yang lalu jadi masih dalam pemulihan. Sehingga waktu diamankan itu yang bersangkutan sedang hamil,” imbuhnya.
Adapun TKP pertama pengungkapan berada di wilayah Kecamatan Dawan. Dimana pada 20 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, tim mengamankan tersangka berinisial IKEA alias M di parkiran Pelabuhan The Angkal, Kusamba. Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat total 6,29 gram bruto, alat isap sabu (bong), pipet kaca, serta sebuah sepeda motor tanpa STNK.
TKP berikutnya ada di Kecamatan Nusa Penida. Masih di hari yang sama, pukul 14.40 WITA, tim menangkap tersangka PAB alias C alias B di sebuah rumah kos di Desa Ped. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat lebih dari 21 gram netto dalam berbagai kemasan, puluhan pipet, timbangan digital, serta dua unit ponsel.
TKP ketiga berada di Desa Batununggul, Nusa Penida. Dimana pada 20 Maret pukul 14.30 WITA, dua tersangka lainnya yakni IGK alias D dan IDGEPP diamankan di sebuah rumah. Selain sabu dan alat konsumsi narkotika, polisi juga menemukan ganja kering seberat 6,8 gram netto, dua unit timbangan digital, dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Untuk TKP keempat berada di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Pada 3 April 2025 pukul 20.10 WITA, tersangka IMEBP alias K ditangkap saat berada di pinggir Jalan Rama. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 4,68 gram netto, sebuah ponsel, serta sepeda motor tanpa STNK.
Selanjutnya TKP kelima ada di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Gunaksa. Pada 28 April 2025 pukul 20.30 WITA, tersangka PAYW alias GY berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram netto dalam empat paket, serta sejumlah alat bantu konsumsi.
Adapun total barang bukti yang diamankan adalah 101 Paket Sabu dengan berat 66,22 Gram Brutto atau 52,07 Gram Netto serta 2 paket ganja seberat total 51,92 Gram Brutto atau 6,82 Gram Netto.
Dari ketujuh tersangka, satu diantaranya yakni inisial PAYW alias GY merupakan residivis yang pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama. Ketujuh tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Karena selain membeli barang haram itu untuk digunakan pribadi juga untuk diedarkan kepada orang lain,” bebernya.
Kapolres Klungkung pun menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Klungkung, termasuk kawasan kepulauan Nusa Penida. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menekan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. (855)