JAKARTA | patrolipost.com – Majelis hakim yang mengadili perkara narkoba yang menjerat Nia Ramadhani-Ardi Bakrie menegur keduanya karena terlambat sidang. Nia dan Ardi beralasan sebelumnya sakit diare.
“Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini. Untuk itu saya minta pertanggungjawaban saudara tim penuntut umum. Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?” tanya majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/12/2021).
Persidangan itu tampak baru dimulai pukul 12.38 WIB. Salah seorang jaksa penuntut umum kemudian memberikan penjelasan.
“Kami tim penuntut umum maaf karena info pagi tadi dari penasihat mohon maaf sebesar-besarnya karena info pagi tadi dari tim penasihat hukum terdakwa kurang sehat seperti diare, jadi diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter,” kata jaksa.
Hakim kemudian meminta agar ada koordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan. Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak konsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.
“Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum kalau ada halangan dari sisi majelis hakim,” kata majelis hakim.
“Para terdakwa saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain itu pertama. Kedua ingatkan kepada saudara bertiga bersama penasehat hukum, saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara,” lanjutnya.
Diketahui, berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya akan diadili terkait sabu hari ini.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie terjerat kasus penggunaan sabu. Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap ZN, sopir Nia Ramadhani, dengan barang bukti 0,78 gram sabu.
ZN mengakui sabu itu milik Nia. Polisi kemudian menangkap Nia di rumahnya, Pondok Indah, Jaksel, pada Rabu (7/7).
Setelah Nia dan ZN ditangkap, Ardi Bakrie datang menyerahkan diri ke Polres Jakbar. Nia Ramadhani mengakui sering menggunakan sabu bareng Ardi Bakrie. Hasil tes urine Nia dan Ardi serta sopirnya positif.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasangan suami istri itu kemudian menjalani rehabilitasi. Hingga saat ini proses rehabilitasi keduanya masih berjalan. (305/dtc)