Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keluarga Mangku Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

sarta 444cccccc
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani.

Di lain pihak, keluarga Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Luwes saat kejadian yang berlangsung, Sabtu (14/6) lalu. Selain itu Sat Reskrim Polres Bangli juga mendalami kasus judi sabungan ayam.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta mengatakan dalam kasus yang menghebohkan itu, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik yakni Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).

Beber AKP Wayan Sarta untuk kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangannya. Disamping itu juga petugas sedang mengumpulkan barang bukti.

Untuk kasus pengeroyokan dilaporkan oleh keluarga Mangku Luwes, proses penyidikan sedang berjalan. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa.

” Melihat rekaman video yang beredar Luwes sempat dikeroyok, sehingga anak yang bersangkutan melaporkan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan sudah berlangsung,” ungkap AKP Wayan Sarta.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan dengan korban Komang Alam, AKP Sarta mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka.

“Hari ini dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Luwes,” ujar AKP Sarta.

Karena kondisi Luwes masih tahap pemulihan di rumah sakit maka penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Disinggung kondisi Luwes, kata AKP Sarta kondisi tersangka berangsur-angsur membaik.

Beberapa perkembangan kondisi pasien meliputi, selang dari perut sudah dibuka, mobilisasi duduk dan jalan dilakukan secara bertahap.

”Polisi masih mengawasi Luwes di rumah sakit,” kata AKP Sarta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *