DENPASAR | patrolipost.com – Notaris Intan Prihatina SH MKn melakukan perlawanan pasca dirinya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta dan ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Intan melakukan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Intan Prihatina itu.
“Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Polda Bali siap menghadapi praperadilan itu,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa dikonfirmasi membenarkan bahwa Intan Prihatina telah mendaftar praperadilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar.
“Iya, betul sudah daftar. Sidangnya hari Senin depan tanggal empat Desember ini,” ungkapnya.
Kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta yang diduga dilakukan Intan Prihatini ini berawal dari jual beli tanah antara pelapor selaku korban dengan tersangka Intan Prihatina selaku pembeli. Korban I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya menjual tanah kepada tersangka Intan Prihatina selaku pembeli dengan objek tanah sesuai SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2. Akta Perjanjian Ikatan Jual beli nomor 01, tanggal 3 Mei 2016 itu dilakukan di Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di Jalan DR Sutomo Denpasar.
Pada saat itu, kedua korban menyerahkan sertifikat tanah milik mereka dan menandatangani surat pembayaran lunas. Sementara pembeli belum melakukan pembayaran. Saat itu, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan pembayaran akan dilakukan via transfer karena uangnya dalam jumlah banyak. Sehingga kedua korban diminta untuk meninggalkan nomor rekening dan diminta untuk mengecek ke bank keesokan harinya.
Namun sampai sebulan dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening kedua korban sehingga kedua korban kembali mendatangi Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra menanyakan perihal pembayaran tersebut. Namun sang Notaris menjawab itu bukan urusannya karena untuk pembayaran silakan berurusan dengan Intan Prihatina selaku pembeli.
“Tersangka Intan Prihatina tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, terkait jual beli tanah sesuai SHM Nomor 1274/Desa Klumpu atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2 sampai dengan saat ini,” ujar I Gede Susila Yasa SH, selaku kuasa hukum korban.
Dengan adanya kejadian tersebut, pada tanggal 27 Januari 2023 I Nyoman Kastawa melaporkan Intan Prihatina ke Polda Bali dengan tuduhan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta. Setelah dilakukan serangkaian penyelidkan dan gelar perkara, penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan Intan Prihatina sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun penyidik Dit Reskrimum Polda Bali mendapat petunjuk dari Kejati Bali perpanjangan penahanan hanya untuk 20 hari ke depan. Penyidik Polda Bali telah mengirim berkas kembali ke Kejati Bali pada Jumat (30/11) lalu untuk diteliti kembali. (007)