DENPASAR | patrolipost.com – Bangunan rumah seluas 1,7 are di atas tanah seluas 2 are milik Ketut Rai Yasa (53) di Jalan Soka Gang VI Blok B No 11 Dentim ludes dilahap si jago merah, Rabu (20/11/2019). Kerugian ditaksir lebih dari Rp 750 juta.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Andi Muhammad Nurul Yaqin menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi kebakaran tersebut terjadi pukul 08.20 Wita. Ibu Ketut Rai Yasa pemilik rumah pada pukul 07.30 Wita berangkat ke lokasi kerja. Sedangkan Nyoman Raka (52) yang merupakan suami korban pada pukul 05.00 Wita sudah berangkat bekerja untuk mengangkut sampah di wilayah Dentim, selanjutnya menuju ke TPA Suwung.
“Keterangan saksi Ketut Rai Yasa, sekitar pukul 08.20 Wita korban ditelepon oleh tetangganya bahwa rumahnya kebakaran. Selanjutnya korban bergegas kembali ke rumah, dan melihat api sudah besar membakar seluruh bangunan,” ujar Andi.
Saksi Nyoman Ngenteg (50), tetangga korban pukul 08.20 Wita saksi sedang beristirahat di kamar dan mendengar teriakan dari luar ada kebakaran. Selanjutnya saksi bergegas keluar dan melihat api sudah besar di rumah Ketut Rai Yasa.
“Keterangan tetangga korban mendengar teriakan kebakaran selanjutnya saksi juga berteriak minta bantuan ke warga sekitar dan menghubungi Damkar BPBD Kota Denpasar,” imbuhnya.
Dalam musibah kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun diperkirakan kerugian yang dialami pemilik rumah sekitar Rp 750 juta. Rinciannya material 2 buah bangunan tempat tinggal (8 kamar tidur, 1 dapur, 2 kamar mandi, 1 ruang tamu), 2 set AC, 2 buah TV, 2 buah kulkas, 3 sepeda motor (Vario, Supra, Vespa), uang kas Rp 40 juta, perhiasan, surat berharga, dan peralatan dapur. Dugaan sementara kebakaran disebabkan dari senter portabel yang dalam keadaan dicharger dan lupa dicabut. (cr02)