MEDAN | patrolipost.com – Pria berinisial AP nekat membakar rumah di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut). Karena aksinya itu, AP pun berurusan dengan pihak polisi. Kepada polisi, pelaku AP mengaku stres karena ditinggal anak istri.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, AP diamankan setelah mendapat laporan dari pemilik rumah berdasarkan P/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021.
Kronologi peristiwa berawal pada Kamis, (30/09/21) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram. Saat itu pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya dibakar AP.
Kemudian pelapor langsung pulang ke rumah. Beruntung, api sudah berhasil dipadamkan warga setempat di lokasi terjadi. Namun, sejumlah barang seperti sofa, kipas angin dan kasur yang sudah hangus terbakar.
Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik rumah berkisar jutaan rupiah. AP diamankan saat duduk di sebuah warung kopi. Mendapat informasi, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucap Ikhwan, Rabu (6/10/2021). (305/snc)