DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Polairud Polda Bali memfasilitasi penyerahan ganti kerugian berupa uang dan barang dari pihak Manajemen Maruti Fastboat selaku operator Fastboat Kebo Iwa Express, Jumat (20/1/2023). Penyerahan ganti kerugian diberikan kepada 4 WNA penumpang Fastboat Kebo Iwa Express yang mengalami kerugian materil kehilangan dan kerusakan harta benda dalam peristiwa tenggelamnya Fastboat Kebo Iwa Express Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 17.30 Wita di Perairan Selat Badung pada posisi 115° 18′ 062” BT – 08° 38′ 367″LS.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi secara internal antara pihak manajemen Maruti dan korban penumpang 3 WNA dan setelah dicapai kesepakatan besaran ganti kerugian, dilanjutkan dengan penyerahan ganti rugi uang dan barang. Hadir pada kesempatan itu pihak Manajemen Maruti Fastboat, Staf khusus anggota DPD RI Senator Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Bali dan staf serta penerjemah Bahasa Rusia selaku yang mendampingi korban penumpang.
Apresiasi diberikan oleh anggota DPD RI Senator Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna kepada Polda Bali khususnya Ditpolairud terkait ganti rugi korban kapal tersebut.
“Salah satu rekomendasi DPD RI yang sudah dijalankan Polda Bali, yakni dengan pergantian pengembalian ganti rugi terkait barang- barang elektronik saat tenggelamnya kapal. Untuk itu Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Bali,” ucap Wedakarna.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu SIK MSi mengatakan Polda Bali akan selalu memfasilitasi segala persoalan yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali.
“Penyerahan ganti rugi ini difasilitasi Polda Bali khususnya Ditpolairud, bertempat di Kantor Ditpolairud penyerahan langsung diterima 4 WNA yaitu Mr Egor, Mr Kristina Smirnova, Mousin Lysyak dan Anna Verzhbytskec,” ucap Kabid Humas, dalam siaran pers, Selasa (24/1/2023). (hms)