Ditres Narkoba Polda Bali Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Ekstasi

pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman belakang Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polda Bali, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba di halaman belakang Mapolda Bali, Rabu (17/11/2021). Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5.318,47 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Drs I Putu Jayan Danu Putra SH MSi didampingi Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin SIK SH MH dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH.

Bacaan Lainnya

Nampak hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman SH MH, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing AMd IP SH MH, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Mengingat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, sehingga penyalahgunaan narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan. Bahkan narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa dan negara.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolda Jayan Danu.

Lebih lanjut, Kapolda Jayan Danu menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil menyeluruh tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Bali. Dimana kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu program yang dilaksanakan setiap tahunnya. Adapun pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari perubahan zat-zat yang dapat membahayakan apabila tersimpan dalam jangka waktu lama.

“Pemusnahan barang bukti di akhir tahun 2021 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menyambut hari Natal dan Tahun Baru 2022,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba. Pihaknya berharap masyarakat secara bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Terutama dalam menjadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara yang terhindar dari perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Jayan Danu merincikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Yakni jenis sabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5.318,47 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender dan dibuang ke dalam tong (tempat berisi pasir) serta beberapa barang bukti dibakar.

“Setelah diblender langsung dituangkan ke dalam tempat ini, yang tentunya sudah diisi pasir agar tidak dapat digunakan lagi atau disalahdigunakan nantinya,” imbuhnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.