KENDARI | patrolipost.com – Kasus guru SD bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan gara-gara dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi terus bergulir. Terbaru, guru honorer perempuan itu penahanannya di balik terali besi ditangguhkan.
Peristiwa berawal saat Supriyani, yang bertugas sebagai guru SDN 4 Baito, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat.
Orang tua murid yang tidak terima kemudian melaporkan guru Supriyani ke polisi dan diproses hukum. Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan. Setelah muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan. Namun proses hukum tetap berjalan.
7 Fakta Kasus Penahanan Supriyani:
1. Guru Menegur Siswa
Peristiwa yang membawa guru Supriyani ke balik jeruji besi terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani, yang mengajar kelas 4 di SDN 4 Baito menegur salah satu muridnya berinisial A. Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Supriyani kemudian menegur lebih keras. Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
2. Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi
Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.
3. Ditahan di Lapas Perempuan Kendari
Supriyani diproses hukum hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.
4. Rekan Guru dan PGRI Bersimpati
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, dari rekan guru dan sekolah tempat Supriyani mengajar yang merasa penahanan tersebut janggal. Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD. Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah. Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
Penahanan Supriyani memicu aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru. Aksi mogok mengajar dilakukan oleh PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
5. Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo. Dia sebelumnya ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kendari akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan setelah ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).
6. Proses Hukum Jalan Terus
Meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan, meski penahanan ditangguhkan namun perkara tetap dilanjutkan di persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdana Supriyani dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penuntutan di pengadilan nanti.
7. Polisi Bantah Kriminalisasi
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Supriyani. Menurutnya, kasus ini ditangani secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dari Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya luka di paha belakang korban.
Kapolres menyatakan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah melalui proses panjang. Upaya mediasi, lanjut Febry, sudah dilakukan selama lima bulan. Namun kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, hingga akhirnya proses hukum tetap dilanjutkan. (305/snc)