Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah di Wae Cicu Labuan Bajo, Marselinus Agot Dipolisikan

sengketa tanah
Fitroh Irawati, Kuasa Hukum Kornelia Minung (kiri) dan almarhumah Kornelia Minung saat berdiri di atas lahan warisan suaminya, Alm I Made Arwita Adisena (kanan). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost com – Kasus sengketa tanah kembali terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kali ini, Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan. Marselinus Agot dilaporkan oleh Kornelia Minung, warga Capi, Desa Golo Bilas.

Dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/W2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Kornelia mengungkapkan kronologi kejadian terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Tanah yang dilakukan oleh terlapor Marselinus Agot.

Menurut Kornelia pada hari Kamis 14 November 2019, dirinya datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Kehadiran Kornelia saat itu, untuk memenuhi panggilan, karena terlapor Marselinus Agot mengajukan permohonan Taksfore dengan menunjukkan sertifikat tanah milik suaminya atas nama I Made Arwita Adisena (Alm) dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi yang teletak di Wae Cicu (Ke’e Batu) Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Karena permohonan taksfore tersebut masih atas nama suami Kornelia, maka pada saat itu saksi Hermanus Julio Caesar menyarankan untuk mediasi. Kemudian terlapor menunjukkan sertifkat tanah yang asli atas nama suami pelapor dan terlapor juga menunjukkan perjanjian jual beli antara terlapor dan Dance Turuk kepada pelapor.

Sedangkan sekitar tahun 2006, suami pelapor sudah meninggal dan pelapor menduga bahwa sertifikat tersebut sudah hilang dan ternyata sertifkat tanah yang asli tersebut berada di tangan terlapor Marselinus Agot.

Kornelia mengetahui sertifikat tersebut berada di tangan terlapor setelah ada panggilan dari Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat untuk taksfore tanah dan pengalihan hak atas nama orang lain/terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mendapat bantuan hukum.

Fitroh Irawati SH MH selaku kuasa hukum Kornelia Minung membenarkan adanya laporan yang diajukan kliennya Kornelia ke Polres Manggarai Barat. Fitroh menerangkan, Marselinus Agot dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifkat tanah milik I Made Arwita Adisena (suami pelapor).

“Kenapa dilaporkan karena diduga ada unsur penggelapan sertifikat yang telah dilakukan Marselinus Agot (pembeli) atas jual beli tanah yang dilakukan bukan kepada pemilik sah sertifikat tetapi kepada orang ketiga yakni Daniel Gabriel Dance Turuk. Terlapor sebagai pembeli diduga ikut terlibat dalam persekongkolan penggelapan sertifkat bersama Dance Turuk,” ungkap Fitroh, saat diwawancara pada 30 Januari 2025.

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena menyepakati tukar guling lahan.

“Ada Surat pernyataan kesempatan tukar guling pada 5 Agustus 2004 antara I Made dan Gabriel Dance Turuk dengan tanah pengganti 100×100 atau 10.000 meter persegi di Boe Batu Kelurahan Labuan Bajo,” ungkapnya.

Ironisnya kata Fitroh, pihak Dance Turuk tidak bisa menunjukkan lahan pengganti sebagai objek tukar guling. Dan lebih parah, Marselinus Agot dengan sengaja membeli tanah bersertifikat I Made Arwita Adisena.

“Kesengajaan Marselinus Agot membeli tanah bukan milik Dance Turuk menggugah pelapor untuk mengajukan laporan atas dugaan penggelapan. Terlapor diduga dengan sengaja dan bersekongkol menggelapkan lahan milik suami pelapor,” ujar Fitroh

Fitroh menambahkan, penanganan hukum kasus ini terindikasi dihentikan karena penyidik Polres Manggarai Barat menganggap Marselinus Agot sebagai pembeli beritikad baik. Namun Fitroh menyebut status pembeli dengan itikad baik sendiri sudah ditegaskan dalam Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman Pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Adapun kutipannya adalah: “Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata adalah sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli tanah atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu: Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997).
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya.

Jadi kalau dengan unsur pembeli itikad baik seharusnya Marselinus tidak tau bahwa tanah itu milik I Made Arwita Adisena, tapi kenyataannya dia tau tanah itu punya I Made Arwita Adisena. Kenapa tidak langsung ke I Made Arwita Adisena dan melalui PPAT, tapi kenapa langsung ke Daniel Gabriel Dance Turuk?

“Kita sudah minta ke Kepolisian untuk tidak menghentikan penyelidikan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Biar kita juga tau kejelasannya bagaimana,” ujar Fitroh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi pada 31 Januari 2025 menyampaikan sejumlah saksi telah diperiksa dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terlapor terkait laporan penggelapan yang dilayangkan oleh Pelapor.

Terkait rencana SP3 terhadap laporan ini, Lufthi menyampaikan tidak mengetahui hal tersebut.

“Belum tau itu om, karena belum gelar perkara,” ujarnya saat itu.

Sementara itu, terlapor Marselinus Agot saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 31 Januari 2025 mengatakan belum bisa berkomentar untuk menghormati pelapor yang baru saja meninggal dunia. Kornelia Minung sendiri meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2025.

“Kami pasti akan memberikan keterangan, tapi tunggu 8 hari dulu. Kita tau Ibu Kornelia baru saja meninggal,” ujar Marselinus Agot saat itu.

Saat dikonfirmasi kembali pada 9 Februari 2025, Marselinus Agot mengarahkan untuk mewawancarai kuasa hukumnya, yakni Sipri Ngganggu. Media ini juga sudah menghubungi Sipri Nganggu untuk meminta konfirmasi. Sipri sudah berjanji untuk mengirimkan pernyataan pada tanggal 13 Februari 2025, namun hingga berita ini diturunkan, Sipri belum mengirimkan pernyataan tersebut. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *