LABUAN BAJO | patrolipost.com – Chef Accounting PT D’Tour Pesona Indonesia (DPI) berinisial RDL (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang kas Hotel Local Collection di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko SH SIK MM, Rabu (8/11/2023) pagi menyebutkan, penetapan RDL sebagai tersangka dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu setelah mengantongi bukti yang lengkap. Sebelumnya, RDL dilaporkan oleh atasannya, N (52) Direktur Utama PT DPI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RDL (38) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat.
“Tersangka berinisial RDL (38) asal Manggarai Barat ini ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” ungkap Ari.
Kapolres Ari menjelaskan, RDL diduga telah melakukan penggelapan uang cash hotel Local Collection sebesar Rp. 159 juta lebih yang dilakukan dalam kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023.
“Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka diduga melakukan penggelapan uang cash yang berada di kas Hotel Local Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159,6 juta,” ucapnya.
Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT DPI, induk perusahaan dari Local Collection Hotel, untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.
“Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah (Pemkab Manggarai Barat), tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta,” ungkap Kapolres Mabar.
Lanjut Ari, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta,” tambahnya.
Disebutkan Kapolres Ari, terbongkarnya kasus penggelapan ini ketika manajemen menghitung uang perusahaan PT D’Tour Pesona Indonesia yang berada di salah satu kas unit bisnis yakni kas Hotel Local Collection Labuan Bajo.
Dari hasil perhitungan ditemukan adanya selisih yang menyebabkan adanya kerugian bagi perusahaan. Setelah dilakukannya audit internal didapati jumlah kerugian mencapai Rp 444,9 juta.
“Aksi penggelapan itu, akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak Kepolisian, yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/159/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 30 Agustus 2023,” ucapnya.
Selain menahan tersangka RDL, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit mesin mobil dan sejumlah dokumen penting. Atas perbuatannya ini, RDL terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Ari.
Dikonfirmasi Rabu (8/11), RDL melalui kuasa hukumnya Francis Dohos Dor menyebutkan pihaknya siap membuktikan apa yang dituduhkan kepada RDL adalah tidak benar.
“Apapun bukti yang disiapkan Kepolisian dalam kasus itu, kami siap untuk menjelaskannya secara terang di Pengadilan. Terkait tuduhan penggelapan uang kami siap menjelaskan detail rinci penggunaannya. Terkait tuduhan penggelapan uang pajak itu tidak benar karena itu hanya bukti setoran yang baru dibuat RDL pada bulan Juni 2023 karena diminta pertanggungjawaban bukti penggunaan uang,” ujar Francis.
Menurutnya, kliennya akan mempertanggungjawabkan segala tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh pihak Local Collection, termasuk membuktikan adanya pemotongan gaji RDL atas pinjaman yang dilakukannya untuk membeli sebuah mobil yang telah disita penyidik sebagai barang bukti.
“RDL siap mempertanggung jawabkan secara detail semua rincian jumlah uang yang dituduhkan digelapkannya itu. Termasuk mobil yang memang dibeli RDL dari hasil persetujuan pinjaman dengan Sdr Ngadiman dan telah dipotong gajinya sejak Juni 2022 hingga Juni 2023,” ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk melunasi pinjaman pembelian mobil tersebut, gaji RDL telah dipotong Rp 5 juta per bulan sejak bulan Juni 2022 sampai Juni 2023. Selain itu, Francis juga membantah jika RDL disebutkan tidak membayar pajak daerah.
“RDL selalu bayar pajak PB1 Hotel Local Collection (HLC) ke Pemda dan tidak ada tagihan nunggak pajak. Setelah muncul kasus kekurangan bayar pajak HLC sejumlah Rp 5,1 M itu kan sudah terbukti bukan RDL yang gelapkan uang pajak PB1,” tutupnya. (334)