Dituduh Nyoblos di Dua TPS, Ketua KPU Mabar Sebut Mario Pranda Sebar Fitnah

ketua kpu mabar2
Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdianto Sutarto Parman. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Ketua KPU Manggarai Barat (Mabar), Ferdiano Sutarto Parman memberikan klarifikasi atas tuduhan Calon Bupati nomor urut 2, Mario Pranda perihal penggunaan hak pilih ganda pada Pemilukada Manggarai Barat 27 November lalu. Dalam pernyataannya, Ferdiano Sutarto Parman menyebut tuduhan Mario Pranda adalah fitnah.

Sebelumnya dalam video konferensi pers pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Mario Pranda dan Richardus Sontani menyikapi hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mabar 2024, Mario Pranda menyebut, Ketua KPUD Mabar terlibat dalam kecurangan Pemilukada Mabar 2024.

Bacaan Lainnya

Mario menyebut Ketua KPUD Mabar melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2 kali, yakni di TPS 01 Desa Munting dan TPS 02 Desa Batu Cermin. Mario menyebut pihaknya telah mengantongi bukti berupa tanda tangan Ketua KPUD pada daftar hadir di dua TPS tersebut.

“Salah satu contoh, kenapa kami merasa ada kecurangan yang sangat terstruktur, contohnya adalah Ketua KPUD Mabar itu dua kali menusuk. Yang pertama itu di TPS 01 Munting, ketua KPUD di daftar hadir menusuk di TPS 01, kemudian di TPS 02 Batu cermin nama beliau ada di daftar pemilu pindahan dan daftar hadir beliau juga menusuk atau menandatangani daftar hadir. Sehingga ini simbol bahwa Ketua KPUD saja 2 kali tusuk bagaimana dengan yang lain.

“Ketua KPUD saja bisa menusuk 2 kali bagaimana dengan teman – teman penyelenggara di bawah? Bukti sudah ada kami kantongi tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” lanjut Mario.

Menanggapi tudingan ini, dalam rilis yang diterima media ini, Ketua KPUD Mabar Ferdiano Sutarto Parman membantah tuduhan Mario Pranda. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan juga fitnah. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang disampaikan Mario Pranda.

Berikut adalah isi pernyataan klarifikasi Ketua KPUD Mabar:

1. Bahwa benar dalam Pemilihan Tahun 2024 saya terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan sesuai dengan alamat KTP El. Namun, karena melaksanakan tugas pada hari H pemungutan suara di Labuan Bajo, maka saya mengurus pindah memilih, dari TPS 01 Desa Munting ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.

2. Bahwa karena sudah berstatus pindah memilih, maka pada Hari Rabu, 27 November 2024, pukul 11.00 Wita saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih.

3. Bahwa setelah saya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, saya melaksanakan tugas monitoring pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai pukul 17.00 Wita.

4. Bahwa sebagai pejabat publik yang mengemban amanah menjaga demokrasi, saya tidak mungkin melakukan perbuatan konyol sebagaimana yang dituduhkan Sdr Mario Pranda.

5. Bahwa dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat bersikap netral dan tidak memihak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, saya pastikan bahwa tuduhan Sdr Mario Pranda SANGAT TIDAK BENAR dan merupakan FITNAH. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Mabar untuk tidak percaya dengan pernyataan Sdr Mario Pranda. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.