Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Memberatkan Benny Tjokro

benny tjokro 33333xx
Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Ada sejumlah hal yang memberatkan yang membuat Benny Tjokro dituntut mati. Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa bersalah. Padahal tindakannya merupakan extraordinary crime.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata jaksa di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Tak hanya itu jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” katanya.

Terlebih, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Benny Tjokro bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 22.788.566.482.083 (triliun) dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6.048.118.815.081 (triliun).

“Nilai tersebut termasuk bagian atribusi saham yang dikendalikan terdakwa dengan menggunakan nomine dari Jimmy Sutopo sebesar Rp 314.868.567.350 (miliar) dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp 5.733.250.247.731 (triliun),” katanya.

Tak hanya itu, keadaan yang memberatkan tuntutan pidana mati itu karena terdakwa Benny Tjokro pernah dihukum pidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa tak menjelaskan panjang lebar. Jaksa meminta hakim mengesampingkan keadaan yang meringankan terdakwa Benny Tjokro.

“Keadaan yang meringankan meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” katanya.

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

“Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar jaksa.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.25247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (305/dtc)

Pos terkait