DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Alfonsius Saferius (24) membuat keributan sambil membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Nangka Utara, Gang Sari Dewi II Dusun Tegal Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara (Denut) Sabtu (27/1) malam. Akibatnya, pemuda Desa Rego, Flores ini langsung diringkus anggota Polsek Denut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, aksi pelaku ini berawal dari minum mabuk – mabukan di sebuah kos – kosan. Pelaku emosi kepada teman minumnya bernama Sebinus Juplah (21) yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terjadi percekcokan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denut oleh Kepala Dusun Tegal Sari I Nyoman Sudarma (42) pukul 23.00 WITA.
“Kadus menerima pengaduan dari warganya, bahwa ada keributan di TKP,” ungkap Ketut Sukadi di Denpasar, Senin (29/1/2024).
Sudarma yang mengecek ke TKP mendapati Alfonsius memegang pisau sambil teriak-teriak. Tidak berselang lama, Tim Opsnal Polsek Denut dan Babin Tonja, tiba di lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau. Saat diinterogasi, Alfonsius mengakui membawa pisau untuk menantang Juplah berduel. Dirinya dibuat sakit hati setelah dituduh menggelapkan uang urunan membeli miras. Pelaku juga mengaku diusir dari kos oleh Juplah dan merasa dipukul.
“Pelaku emosi setelah diusir, lantas pergi mengambil pisau di kos temannya Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Lalu kembali ke TKP,” terangnya.
Pemuda dari Flores itu saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Denut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (007)