DENPASAR | patrolipost.com – Hati Michael Leonardo (33) remuk redam seusai divonisl bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam benaknya, ia mungkin tak menyangka akan menjalani hidup 11 tahun lamanya di balik jeruji besi penjara.
Pria kelahiran Jakarta, 26 Setember 1985 itu dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim I Gde Ginarsa saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/6).
Leonardo yang duduk di kursi panasnya tak bisa menyebunyikan kesedihannya setelah mendengar putusan Hakim Ginarsa. Ia mengusap airmata yang mengalir membasahi pipinya.
Ketika diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar, Leonardo hanya memberi isyarat dengan menangguk-anggukan kepala agar menerima putusan dari majelis hakim. “Kami menerima Yang Mulia,” kata Fitra.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Putu Pancawati yang diwakili Jaksa Cok Intan dalam persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal itu karena sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara.Dalam pekara ini, Leonardo dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap Rabu, 20 Februari 2019 di rumah kos Sekar Sari Residance Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Awalnya terdakwa keluar dari kosnya untuk mencari makan. Setelah selesai mencari makan, terdakwa kembali ke kosnya. Setibanya di parkiran kos, terdakwa dihampiri dua petugas kepolisian dari Polda Bali.
Selanjutnya petugas mengamankan disertai penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan, sejumlah paket sabu, 5 butir ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 bundel plastik klip bening, alat isap sabu-sabu (bong). Selain itu ditemukan juga buku nota catatan transaksi.
“Tiga paket sabu-sabu yang ditemukan berat total 75,44 gram brutto atau 73,42 gram netto. Sedangkan 5 butir ekstasi beratnya 1,80 gram brutto atau 1,56 gram netto,” kata JPU.
Saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui, sabu-sabu dan ekstasi didapatnya dari seseorang bernama Om (DPO). Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan terdakwa kepada para pemesan sesuai perintah pesanan dari Om. (val)