JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Paling lambat dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Damis.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dijatuhkan hukuman tambahan, untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Pidana ini dibebankan setelah Juliari menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim meyakini, Juliari Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Penerimaan suap itu, dilakukan Juliari dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.
Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan pikir-pikir. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut.
“Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir sehingga ada kesempatan yang cukup untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain,” ujar Maqdir.
Senada dengan Maqdir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari,” tegas Jaksa Ikhsan.
Meski demikian, putusan yang dijatuhkan Hakim Tipikor Jakarta terhadap Juliari Peter Batubara lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK. Sebab Jaksa KPK, menuntut Juliari agar dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (305/jpc)