JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tiga tahun penjara atas dugaan perkara tindak pidana terorisme . Penasehat hukum (PH) Munarman, Azis Yanuar mengatakan, vonis itu membuktikan terdakwa bukan teroris.
“Di pasal 13 C itu bukan menyebutkan pasal seorang melakukan tindak pidana terorisme tetapi menyembunyikan informasi,” ujar Azis Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
“Di sini dapat didengar jelas tadi settingannya adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis terkait pasal 13 C,” katanya.
Terkait vonis 3 tahun, Azis menyatakan sepakat dengan Munarman untuk mengajukan banding. Dia sudah mengantongi apa saja yang akan dibawa saat banding nanti.
“Tadi keterangan itu sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan. Kita akan menjadikan itu sebagai hal yang menguatkan banding,” kata Azis.
Setelah membacakan vonis 3 tahun, majelis hakim menyatakan sikap terdakwa dan penasihat hukum perihal putusan yang dimaksud.
“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman lalu berdiskusi dengan penasihat hukum. Tak lama, mereka akhirnya menentukan sikap.
“Baik majelis hakim. Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” ujar penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaimana sikap mereka.
“Baik, kami ajukan banding,” ucap jaksa. (305/snc)