DENPASAR | patrolipost.com – Pria berkebangsaan Swiss bernama Raphael Hoang (45), yang didakwa mengimpor ganja sebanyak 30,04 gram netto dari luar negeri ke Bali, divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/5/2020). Atas keputusan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Saat membacakan putusannya, ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja tetap sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” tegas Hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara telekonferensi tersebut.
Selain dijatuhi pidana 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka terdakwa harus mengantinya dengan 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun JPU menyikapinya secara berbeda. Pihak terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan, langsung menyatakan banding.
“Terdakwa keberatan dengan putusan ini Yang Mulia, karena itu kami mengajukan banding,” kata penasehat hukum terdakwa. Sedangkan JPU I Dewa Dipa Umbara masih memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Dipa.
Sebelum akhirnya divonis 6,5 tahun penjara, terdakwa ditangkap oleh petugas pada saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 4 September 2019. Mulanya, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
“Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan “Fleur Du Pays” mengandung ganja seberat 28,39 gram netto,” beber Jaksa Dipa dalam dakwaanya.
Lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saar berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich, selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukkan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang,” sebut Jaksa Dipa saat itu. (426)