JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terlihat mengepalkan kedua tangganya saat divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Emirsyah juga diberi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27, selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap.
“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam pertimbangan hakim, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut,” ucap Hakim Rosmina.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Emirsyah dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi,” jelas Hakim Rosmina.
Majelis hakim meyakini, Emirsyah terbukri menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.
Emirsyah diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Vonis terhadap mantan Garuda Indonesia itu lebih ringan dari tututan Jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.
Atas putusan itu, Emirsyah dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim Tipikor Jakarta.(305/jpc)