SINGARAJA | patrolipost.com – Hakim Sidang Disiplin Polres Buleleng memvonis terduga pelanggar disiplin Bripka Effendi Harta Wijaya bersalah dengan vonis teguran tertulis. Terduga dinilai terbukti ingkar terhadap perjanjian kontrak kerja sehingga merugikan orang lain. Hal itu melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Sidang Disiplin Kode Etik dipimpin Hakim Ketua Kompol Loduwyk Tapilaha dengan pendamping Ketua Sidang Kompol I Gede Juli SH, dan Kompol Nyoman Supardi MP, SH, MM. Selaku penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa serta sekretaris sidang Iptu Suseno SH, dan pembela AKP I Made Derawi SH, di Mapolres Buleleng, Selasa (24/12/2019). Menyikapi keputusan tersebut terduga pelanggar disiplin Bripka Effendi Harta Wijaya tidak terima dan langsung menyatakan banding.
Dalam rilisnya, Humas Polres Buleleng menyebut, Bripka Effendy Harta Wijaya SH, menjabat Banit XI Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, disidang disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.
Juga berdasarkan Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Nomor : DPPPD/06/K/XI/2019/ Sie Propam, Tanggal 21 November 2019. Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : R/2208/XII/HUK. 12.10./2019/Bidkum tanggal 4 Desember 2019, tentang pendapat dan saran hukum Bripka Effendy Harta Wijaya.
Berikutnya Keputusan Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor : Kep/41/XII/HUK 12.10./2019, tanggal 12 Desember 2019 tentang pembentukan Dewan Sidang Disiplin di lingkungan Polres Buleleng. Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor: Sprin/1373/XII/HUK 12.10/2019, tanggal 12 Desember 2019, tentang melaksanakan Sidang Disiplin Terduga pelanggar Bripka Effendy Harta Wijaya.
Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dalam sidang terungkap adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko (ruko) di Desa Kaliasem, Kecamatan Buleleng milik terduga dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah).
Dalam pelaksanaan kontrak itu terduga Harta Wijaya tidak membuat kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku, dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati.
“Hanya berdasarkan kepercayaan lisan sehingga mengakibatnya ada orang lain yang dirugikan terutama pemborong, mandor dan buruh bangunan,” ujar Sumarjaya.
Setelah mendengarkan keterangan pelapor dan saksi fakta dan juga keterangan terduga, hakim menyatakan Bripka Effendy Harta Wijaya terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin berupa: dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Terduga Harta Wijaya belum melakukan pembayaran sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh dan hampir terjadi keributan,” ungkapnya mengutip bunyi putusan hakim.
Bahkan, katanya, terduga pelanggar tidak mau membayar dengan alasan pembangunan ruko belum selesai dilakukan oleh pemborong Gede Putu Artha Wijaya.
Keputusan Sidang Disiplin Nomor : Kep/17/XII/HUK.12.10/2019/Si Propam, tanggal 24 Desember 2019 memberikan teguran tertulis kepada terduga. Atas putusan itu Bripka Effendy Harta Wijaya menyatakan banding.
“Saya tidak menerima putusan hakim dan saya banding,” tegasnya. (625)