Divonis Cerai, Suami Hajar Mantan Istri, Hakim Dilempar Kursi

hakim = 66xxxxx
Hakim Pengadilan Agama, Lumajang, Jawa Timur, Zukifli yang dilempar kursi oleh pelaku Nur Hadi. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Sunandiono (54), warga Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang, nekat menganiaya istrinya di Pengadilan Agama (PA) setempat. Penyebabnya, ia tak terima hasil sidang gugatan cerai istrinya.

Insiden ini berawal saat Sunandiono dan Humairoh (41), istrinya, menjalani persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (20/10) siang. Dalam sidang, majelis hakim PA Kelas 1 Lumajang akhirnya memutuskan menerima gugatan cerai istri.

“Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke pengadilan, sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai,” ujar juru bicara PA Lumajang, Anwar, dilansir, Minggu (23/10).

Menurut Anwar, awalnya pelaku melampiaskan emosinya kepada istrinya karena telah menggugat cerai dirinya dengan menganiaya si mantan istri dengan salah satu kursi.

Tak puas dengan aksinya itu, pelaku kemudian melemparkan kursi yang ia pegang ke meja hakim hingga mengenai ketua majelis hakim bernama Zulkifli (59). Atas peristiwa itu, korban mantan istrinya mengalami luka lebam, sementara ketua majelis hakim mengalami luka robek di bagian pelipis pipi kirinya.

“Setelah dibacakan putusan cerai, dia itu marah ke istrinya dengan memukul istrinya dan hakim kena lempar kursi yang digunakan untuk mukul istrinya itu hingga mengalami luka ” ujar Anwar.

Setelah kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosional atas putusan perceraiannya.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil sidang perceraian,” ujar Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan,” tandas Edi. (305/dtc)

Pos terkait