Dokter Priguna Bius Korban Sebelum Melampiaskan Nafsunya, Polisi: Diduga Korban Lebih dari Satu Orang

pemerkosa3cccc
Dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang ditempatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang memperkosa pasien dengan cara dibius. (ist/net)

BANDUNG | patrolipost.com – Polisi menyatakan korban pelecehan seksual dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang. Selain FH yang diperkosa Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga masih ada dua korban lainnya yang dilecehkan oleh Priguna.

Polisi mengatakan dua korban lain saat ini masih belum dapat dimintai keterangan.

“Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi Kamis (10/4).

Surawan mengatakan ia sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran.

“Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna sama dengan korban FH. Priguna membius korban sebelum melampiaskan nafsunya.

“Modusnya sama,” katanya.

Priguna merupakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang ditempatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan polisi terhitung sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Priguna juga sudah dikeluarkan Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka Priguna.

Polisi menyatakan Priguna sempat berupaya bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap.

“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujar Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4). (cnn/dtc/bbc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *