Dor! Anak Buah Habisi Bos, ”Saya Dibilang Janda Tidak Laku, Diajak Bersetubuh”

NL, otak pembunuhan terhadap bos pelayaran, Sugianto (51) yang dilakukan anak buahnya karena sakit hati. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, berhasil mengungkap motif pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51) di Jakarta Utara. Ada dua kemungkinan motif pembunuhan, kata dia, yakni persaingan bisnis atau masalah internal dalam perusahaan korban tersebut.

“Kasus tindakan pembunuhan berencana ini terungkap pada 21 Agustus 2020. Ada 12 orang tersangka,” ujar Nana Sudjana, Senin (24/8/2020).

“Bagian dari sindikat pembunuhan yang memiliki berbagai peran, seperti otak pelaku, merencanakan, mencari, dan membawa senjata api, joki, dan eksekutor,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi pembunuhan bos pelayaran Sugianto di Ruko Royal Gading Square Blok RG 10 Nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena salah satu karyawannya sakit hati.

“Tersangka otak pembunuhan adalah NL seorang perempuan yang merupakan karyawan swasta PT Dwi Putra Tirtajaya milik korban Sugianto. Yang bersangkutan bekerja sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan,” jelas Nana Sudjana.

Diungkapkan, motif tersangka ada dua, pertama yakni sakit hati dan marah karena sering dimarahi.

Ia sempat diajak untuk bersetubuh. Bahkan, sempat dimaki dengan sebutan janda tidak laku.

”Saya dibilang janda tidak laku dan diajaknya bersetubuh,” ungkap pelaku seperti ditirukan oleh Nana Sudjana.

Yang kedua, motif NL karena ketakutan. Pasalnya, ia banyak mengurusi pajak tetapi tidak semua disetorkan.

”Ada yang digelapkan oleh NL dan diketahui oleh Sugianto dan sempat akan dilaporkan ke polisi,” jelas Nana Sudjana.

Seperti dilansir, sakit hati disebut janda tak laku, membuat pelaku nekat membunuh bos pelayaran. Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan kepada 12 orang.

Polisi pun gunakan berbagai peran 8 orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, dan dua orang ditangkap di Surabaya.

Barang bukti yang diamankan polisi ada 35 jenis item. Salah satu yang utama, yakni satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548.

Sebuah senjata api air soft gun 43 butir amunisi peluru merk Fiochi kaliber 380 Auto, 4 pucuk senjata laras panjang.

Kemudian, Kijang Innova B 2109 SKL, Toyota Fortuner plat B 2718 SJA, Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG, satu sepeda motor Honda Vario B 3914 UOL, senjata tajam, dan handphone.

Para pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.