JAKARTA | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku ‘Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan’ di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Peluncuran itu sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran buku ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.
Buku itu disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi, tantangan, dan peran strategis Sektor Jasa Keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional maupun global yang kredibel dan berintegritas.
”Dengan pendekatan yang utuh dan komprehensif tadi, kami berharap bahwa pemahaman mengenai seluruh alur dalam perjalanan pasar dan bursa karbon ini dapat dimengerti dengan baik oleh para pemangku kepentingan terkait, sehingga memahami betul proses teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses itu,” kata Mahendra, Selasa (15/7/2025).
Dikatakan Mahendra, dalam buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing.
”Untuk itu, dibutuhkan sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas pasar karbon agar tetap kredibel dan dapat dipercaya,” jelasnya.
Mahendra berharap buku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat, tidak hanya bagi pelaku industri jasa keuangan, namun juga kalangan lain dalam mendukung dan mencapai komitmen kita bersama Target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengungkapkan, buku ‘Mengenal dan Mahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan’ yang disusun oleh OJK sebagai sebuah manifestasi komitmen terhadap keberlanjutan dan pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
“Berdasarkan data per 14 Juli 2025, perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif,” jelas Iman Rachman.
Iman menyebut, total volume transaksi yang diperdagangkan sejumlah 1.599,336 ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) senilai Rp78 miliar.
“Harga per unit karbon adalah sebesar Rp58.800 atau setara $3,6 untuk unit karbon IDTBS dan sebesar Rp61 ribu atau setara $3,7 untuk unit karbon IDTBS-RE,” jelasnya.
Proyek yang didaftarkan sebanyak 8 proyek, terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia sebanyak 1 proyek, PT Perkebunan Nusantara IV sebanyak 1 proyek, dan sisanya dari PT PLN Nusantara Power, serta PT PLN Indonesia Power yang tergabung dalam PLN Grup. Proyek yang ada merupakan kategori technology based solution (IDTBS) dan berasal dari sektor energi.
Jumlah retirement yang diajukan sebanyak 980.475 ton CO2e. Jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 pengguna jasa menjadi 113 pengguna jasa.
Sementara itu, sebagai bentuk pelaksanaan mandat UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023, dan melaksanakan pembukaan akses perdagangan karbon internasional sejak 20 Januari 2025.
IDX Carbon juga memperoleh penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market pada ajang Carbon Positive Award 2025, yang diselenggarakan oleh Green Cross United Kingdom.
“Merupakan apresiasi dunia internasional terhadap upaya membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel, serta mengintegrasikan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia,” ucapnya. (pp05)