MANGUPURA | patrolipost.com — Mewujudkan komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi dan perlindungan hak masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan legal, Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas (Dit KPTA), Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) melaksanakan asistensi pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana di bidang perumahan.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti informasi tentang persoalan yang dialami warga perumahan Kharisma Rancamanyar, Kabupaten Bandung selama 6 tahun sejak tahun 2019, terkait dengan belum diterimanya surat-surat perumahan setelah adanya pelunasan kepada pengembang.
Warga pemilik ratusan unit rumah merasa dirugikan karena telah dijanjikan akan diselesaikan pembangunan perumahannya dan juga diserahkan dokumen berupa AJB maupun sertifikat namun semua itu tidak direalisasikan hingga saat ini.
Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Brigjen Pol Julisa Kusumowardono selaku Direktur KPTA, melakukan audiensi untuk mendalami persoalan yang dialami oleh warga.
“Kami juga memfasilitasi pelaporan warga atas dugaan tidak pidana di bidang perumahan yang dialami warga kepada Polres Bandung yang langsung merespon laporan tersebut dengan sigap untuk menindaklanjuti penanganannya,” ujar Julisa kepada awak media usai melakukan audiensi dengan warga Rabu 4 Juni 2025
Julisa menjelaskan, kasus ini terjadi pada proyek perumahan komersial Kharisma Rancamanyar yang dikembangkan oleh PT IGP. Namun dalam prosesnya sebagian besar pembangunan justru dilakukan secara swadaya oleh warga, sementara proses sertifikasi tanah belum terselesaikan.
Selain itu lanjut Julisa, warga diminta kembali membayar biaya tambahan bernilai puluhan juta rupiah per unit untuk pengurusan sertifikat yang tidak pernah terbit. Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Sebanyak kurang lebih 350 unit rumah telah dipasarkan sejak 2018–2019 dengan harga rata-rata sekitar Rp150 juta per unit. Namun hingga kini, banyak rumah tidak dibangun sesuai janji, dan dokumen kepemilikan (AJB) tidak diterbitkan,” ungkap Julisa.
Mantan Kapolres Manggarai Barat ini menambahkan, pihaknya telah mendampingi proses pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, warga Kharisma Rancamanyar menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP, dan Kepolisian Republik Indonesia atas perhatian dan dukungannya dalam menyelesaikan persoalan ini melalui kehadiran Dit KPTA kementerian PKP dan Polres Bandung.
Hingga kini, Polres Bandung telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait dan memulai proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu pihak, Kementerian PKP dengan tegas telah berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan terhadap pengembang perumahan, termasuk pengembang perumahan komersial, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, sebagai bentuk upaya dalam tata kelola perumahan dan juga kehadiran negara pada sektor perumahan. (334)