Dosen Cabul di Buleleng Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

sidang dosen
Sidang perkara pelecehan seksual oleh dosen STIKes Buleleng Putu Agus Ariana (33) terhadap mahasiswinya berlangsung pada Selasa (7/11/2023). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sidang dengan perkara pelecehan seksual yang dilakukan mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng Putu Agus Ariana (33) terhadap mahasiswinya berlangsung Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 Wita di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim dengan ketua Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000, apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.

JPU menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTv kejadian pelecehan seksual, hingga ponsel korban. Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim menunda persidangan dengan agenda yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada pekan depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH mengatakan tuntutan terhadap terdakwa juga berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan.

Kata Alit Ambara Pidada, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa PAA yaitu Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.

Terdakwa Putu Agus Ariana yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh Majelis Hakim yaitu pembacaan pledoi / pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujarnya.

Adapun kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (05/05/2023) dinihari lalu, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.