Dosen Cabul di Buleleng Divonis 2 Tahun dan Restitusi Rp 2,5 Juta

dosen cabul
Sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual oleh mantan dosen di PN Singaraja, Kamis (14/12/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan oknum dosen di STIKes Buleleng bernama Putu Agus Ariana (34). Pria asal Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem itu divonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan.

Dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr Kamis (14/12/2023), Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari tidak saja menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Agus Ariana. Terdakwa juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 subsider 2 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Heriyanti.

Sebelumnya JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan restitusi sebesar Rp 10.340.000.

Dalam sidang tersebut, mantan dosen itu dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan primair jaksa dan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Yang meringankan terdakwa dianggap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Dan hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen,” kata Heriyanti.

Atas putusan itu JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada  membenarkan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ucapnya.

Berita sebelumnya kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (5/5/2023) dinihari, di sebuah tempat kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Berawal saat korban memposting status di WhatsApp tentang suatu hal. Terdakwa lalu merespon status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.

Terdakwa mendatangi kos korban dengan dalih menenangkan korban. Hanya saja keinginan itu berbuah petaka karena terjadi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Aksi tersebut terekam kamera CCTv di sekitar tempat kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Terdakwa kemudian ditangkap dan oleh Yayasan STIKes Buleleng di tempat korban mengajar sebagai dosen kemudian memecatnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.