PALEMBANG | patrolipost.com – Pascaditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur dan sempat membuat heboh atas kontroversinya yang mengaku sebagai dosen pengajar. Akhirnya identitas sang dosen oral seks terkuak setelah pihak Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang mengambil sikap terkait kasus tersebut.
Pihak UKMC resmi melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap dosen Reginaldus Kristoforus yang diketahui sempat menjabat sebagai Dekan Program Saint dan Teknologi di kampus tersebut.
“Pertanggal 15 Agustus Yayasan Musi Palembang membuat keputusan tegas bahwa yang bersangkutan dinonantifkan sebagai dosen dengan semua jabatan yang melekat dengan tidak hormat,” kata Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto, Selasa (18/8/2020).
Sebelumnya Reginaldus Kristoforus dosen berumur 43 tahun tertangkap tangan pihak Polrestabes Palembang saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak jalanan laki-laki di bawah umur berinisial NV, Jumat dinihari 14 Agustus 2020 lalu di Kawasan Jakabaring samping Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Agustinus Riyanto mengatakan, pihak kampus UKMC sebelumnya telah mengamati kasusnya dari pemberitaan yang terus berkembang di media massa.
Setelah dilakukan kroscek oknum dosen RK rupanya adalah dosen tetap UKMC yang telah mengabdi sejak 2003 lalu bahkan sempat menjabat sebagai Dekan Saint and Teknologi.
“Perilaku yang bersangkutan selama menjadi seorang dosen dan dekan dikenal baik dan berdedikasi, namun atas kejahatan yang dilakukan di luar kampus kami tidak mentoleransi,” timpal Agus.
Agustinus Riyanto juga menegaskan, tidak ada mahasiswa yang menjadi korban. Karena, kata dia, kalau dilihat cerita yang bersangkutan di berbagai media kecenderungannya suka anak-anak.
Diimingi-imingi Uang Rp20 Ribu
“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan perbuatan asusila bersama korban. Korban masih di bawah umur, anak-anak, dan sejenis,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji saat pemaparan kasus di Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah tiga kali mencabuli anak di bawah umur dan semua korban laki-laki. Predator anak ini mendapatkan korban dengan cara berkeliling di ruas jalan Kota Palembang. Semua korbannya merupakan anak jalanan yang diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp20.000.
“Modusnya, korban diiming-imingi duit dan diajak berbuat asusila. Pelaku biasanya mengiming-iming uang sebesar Rp20.000,” ujarnya.
Selain menyodomi korban, dosen cabul ini juga sempat merekam aksi sodominya di handphone pribadinya. Pelaku diduga memiliki kelainan seksual atau seks menyimpang.
“Kami menyita barang bukti pakaian korban dan beberapa konten video di ponselnya,” ujarnya.
Saat ini, petugas Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak masih mendalami kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain dari kejahatan pelaku dosen predator anak.
“Ini kejahatan serius. Kami akan kembangkan untuk menyelidiki kemungkinan-kemungkinan korban-korban lain,” kata Kapolrestabes Palembang.
Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni tentang Perlindungan Anak sehubungan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 hingga Pasal 84, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (305/snc)