GIANYAR | patrolipost.com – Sebagai salah satu kelompok rentan, anak perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar terhindar dari kasus kekerasan yang akan mengganggu tumbuh kembangnya. Sebagai upaya pencegahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Pencegahan Pekerja Anak kepada aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa se-Kabupaten Gianyar di pendopo Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar, Rabu (8/11/2023).
Sosialisasi akan dilakukan selama dua hari, tanggal 8 dan 10 November 2023 menghadirkan narasumber dr I Wayan Eka Wijaya S ked, MAP dari Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, dan AA Made Putra Wirawan dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar, I Gusti Agung Sri Widiawati mengatakan guna mencegah kekerasan terhadap anak, dan menguatkan kapasitas masyarakat dalam upaya melindungi anak, Pemkab Gianyar telah membentuk suatu wadah yang ada di desa/kelurahan yang bernama PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
“PATBM Desa sendiri juga merupakan salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA),” ucap Agung Sri Widiawati.
Lanjutnya, PATBM sendiri merupakan sebuah gerakan dari jaringan kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Sehingga perlu daya tanggap dan reaksi cepat masyarakat terhadap persoalan yang timbul di masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku guna memberikan perlindungan terhadap anak,” katanya.
Selain kekerasan terhadap anak, faktor ekonomi juga mendorong anak untuk masuk dalam dunia kerja yang sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak.
“Karena faktor ekonomi, anak diharuskan membantu keuangan keluarga, bahkan ada yang menjadi tulang punggung keluarga. Meski begitu, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan hal yang dilarang oleh negara” lanjutnya.
Dia berharap, dengan semangat melindungi anak, mulai dari pemerintah desa dan seluruh masyarakat serta aktivis PATBM, akan dapat mewujudkan desa yang layak anak. Apabila desa/ kelurahan sudah layak anak akan terwujud kecamatan layak anak, dan apabila seluruh kecamatan layak anak maka akan terwujud kabupaten layak anak. (kominfo/eka)