Pengurus DPC Peradi Denpasar saat mengikuti Munas III Peradi di Bogor. (ist)
DENPASAR | patrolipost.com – Terkait beredarnya video Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi tidak sah setelah keluarnya Putusan Kasasi MARI No.997K/Pdt/2022,
DPC Peradi Denpasar menanggapi dan mengklarifikasi isi video itu, karena isi video itu tidak benar dan bisa menjadi berita atau informasi yang menyesatkan bagi Anggota Peradi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
“Perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang dilakukan dalam rapat pleno DPN Peradi tersebut adalah berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru, yang salah satu keputusannya yakni memberi mandat kepada DPN Peradi untuk melakukan perubahan, mengesahkan dan memberlakukan AD yang telah dirubah itu. Adapun perubahan AD dilakukan pada masa kepengurusan DPN Peradi dibawah Pimpinan Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi masa bakti 2015-2020, dimana salah satu Wakil Ketua Umum DPN Peradi saat itu tak lain Hotman Paris Hutapea. Sehingga semestinya Hotman Paris Hutapea sebagai Wakil Ketua Umum dan seluruh jajaran pengurus lainnya pada masa itu bertanggung jawab, terikat, tunduk dan patuh dengan keputusan rapat pleno Peradi tentang perubahan AD itu,” jelas Ketua Umum DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL di Kantor DOC Peradi Denpasar, Kamis (21/4/2022).
Selain itu lanjutnya, Bahwa perkara itu terjadi saat DPN Peradi dipimpin Fauzi Yusuf Hasibuan pada periode kepengurusan 2015-2020, Alamsyah menggugat keputusan rapat pleno yang merubah AD Peradi itu. Menurut Alamsyah, perubahan AD melalui rapat pleno tidak sah karena seharusnya dilakukan melalui Munas. Saat perkara itu sedang berjalan, pada 7 Oktober 2020 diadakan Munas III Peradi di Hotel Pullman Bogor, dengan agenda pertama membahas perubahan AD disamping agenda lainnya yakni pemilihan Ketua Umum DPN Peradi. Pada Munas III Peradi di Hotel Pullman Bogor inilah apa yang digugat Alamsyah yakni telah mendapat persetujuan dan disahkan peserta Munas, sehingga AD perubahan menjadi sah dan berlaku, serta dijadikan pedoman untuk pemilihan Ketua Umum DPN Peradi. Akhirnya, Prof Dr Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025. Jadi, perubahan AD dilakukan dalam rapat pleno dan bukan dilaksanakan dalam Munas. Inilah dijadikan obyek perkara oleh Alamsyah, padahal pada 7 Oktober 2020 di Hotel Pullman Bogor sudah disetujui dan disahkan dalam forum Munas III Peradi. Sehingga, Putusan Kasasi MARI No.997K/Pdt/2022 yang dijadikan alasan Hotman Paris Hutapea menyatakan Prof Dr Otto Hasibuan tidak sah sebagai Ketua Umum DPN Peradi adalah tidak benar, ceroboh dan bisa menyesatkan.
“Kami meminta kepada Hotman Paris Hutapea untuk tidak lagi menyampaikan isu-isu tidak benar terkait kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan, karena kami Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Denpasar beserta 23 orang lainnya sebagai peserta Munas III Peradi, merupakan saksi yang mengikuti perhelatan Munas serta menyaksikan langsung proses perubahan dan pengesahan AD Peradi,” terang Budi Adnyana.
Oleh karena itu diakuinya, seandainya benar putusan MA membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno maka yang batal itu hanya AD yang dirubah dalam Rapat Pleno, sedangkan AD yang diputuskan dan disahkan dalam Munas III tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan Putusan MA itu, karena memang AD hasil perubahan Munas III Peradi pada 7 Oktober 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No.997K/Pdt/2022.
“Dengan demikian, Otto Hasibuan Ketua Umum Peradisah karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan AD sah. Otto Hasibuan Ketua Peradi sah demikian juga dengan segala produk, keputusan, termasuk KTPA yang ditandatangani Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi periode 2020-2025. Dengan demikian, maka Putusan Perkara Kasasi MARI No.997K/Pdt/2022 Jo. Ptsn PN Lubuk Pakam No.12/Pdt/2020/PN Lbp tidak mempunyai makna dan pengaruh apappun terhadap kepengurusan DPN Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr Otto Hasibuan,” beber Budi Adnyana.
Jajaran Pengurus DPC Peradi Denpasar saat ini sedang mengkaji secara mendalam untuk kemudian diambil langkah hukum atas keseluruhan video dan konten-konten berkaitan dengan tudingan disampaikan Hotman Paris Hutapea, dimana bersangkutan menyatakan Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan tidak sah, termasuk dengan segala produk dan keputusan yang telah diambil kepengurusan DPN Peradi periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum. Satu dan lain hal karena tudingan itu tidak benar, menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan anggota Peradi Denpasar khususnya serta masyarakat pada umumnya. (*/wie)