DPC Peradi Denpasar Teken MoU dengan PN Tabanan

2022 01 10 17 47 16 020
2022 01 10 17 47 16 020

Nyoman Budi Adnyana dan Putu Gde Novyartha setelah selesai tanda tangani MoU. (ist)

 

Bacaan Lainnya

TABANAN | patrolipost.com – Setelah sebelumnya menandatangani MoU kerjasama dengan 3 Pengadilan Negeri (PN) yakni PN Denpasar, PN Gianyar dan PN Amlapura, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., giliran PN Tabanan didatangi untuk menjalin kerjasama pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono).
Bentuk kerjasama ini seperti sebelum-sebelumnya yakni ditandai dengan adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC Peradi Denpasar dengan PN Tabanan, Senin (10/1/2022).

Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada Ketua PN Tabanan atas ditandatanganinya MoU dimaksud serta PBH Peradi Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemohon bantuan hukum.

Budi Adnyana menegaskan, dengan ditandatanganinya MoU dengan PN Tabanan maka sudah 4 Pengadilan Negerig bekerjasama dengan Peradi Denpasar.

“Kerjasama ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu serta merupakan salah satu program prioritas yang diamanatkan Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Sedangkan PBH Peradi sendiri merupakan salah satu organisasi sayap DPC Peradi Denpasar yang fokus pada pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Ketua PBH Peradi sendiri yakni Desi Purnani, SH.MH,” tegas Budi Adnyana.

Budi Adnyana juga menjelaskan alasan mengapa DPC Peradi Denpasar serius dan semangat dalam menjalankan program dan aktivitas Pro Bono itu karena tak lain karena sejarah cikal bakal Profesi Advokat itu sendiri.

Sementara itu, Ketua PN Tabanan diwakili Wakil Ketua PN Tabanan yakni Putu Gde Novyartha, S.H., M.H. menyampaikan jika PN Tabanan juga merasa terbantu dengan hadirnya DPC PeradiDenpasar sebagai mitra dalam pelayanan bantuan hukum Pro Bono selama ini. Dan dengan terpilihnya kembali DPC Peradi Denpasar dalam proses seleksi sebagai mitra dalam pelayanan bantuan hukum cuma-cuma, diharapkan para petugas bantuan hukum dari Peradi Denpasar bisa melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta megkomunikasikan dengan pihak PN dan Panitera jika ada kendala-kendala dalam pelaksanaan kerja sama pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. (*/wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.