SINGARAJA | patrolipost.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja resmi terbentuk. Hanya saja acara pengukuhannya baru akan dilakukan, Sabtu 18 Januari 2020 depan.
Sebelum resmi dikukuhkan, pimpinan dan anggota Peradi, melakukan road show ke sejumlah instansi, selain Polres Buleleng dan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Peradi juga mendatangi Pemkab Buleleng untuk melakukan audiensi.
Dari kegiatan itu, diharapkan ada sinergitas untuk memajukan Buleleng di bidang hukum dengan memberikan edukasi hukum ke masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (PBH).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Singaraja yang juga Ketua Panitia pelantikan pengurus tahun 2020, Kadek Doni Riana mengatakan, DPC Peradi Singaraja baru terbentuk dan akan dilantik pada 18 Januari 2020. Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Buleleng,” kata Doni Riana.
Sebagai organisasi yang berhimpunnya para advokat, Doni Riana mengatakan, sinergitas sangat penting dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida).Terutama dalam menegakkan catur wangsa untuk kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ya kita tetap akan menjaga sinergitas dengan semua pihak termasuk kejaksaan, polisi dan advokat sebagai pendamping. Ini muaranya pada mencari keadilan,” kata Doni.
Sementara, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengatakan, saat ini ada banyak kasus hukum yang membelit masyarakat Buleleng. Diantaranya, kasus perceraian yang cukup tinggi. Angkanya berada pada kisaran 80 persen dari semua kasus hukum yang ada di Buleleng. Hal itu, menurut Sutjidra, sangat membebani pemerintah sehingga diperlukan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Konseling diberikan kepada masyarakat, tentu melibatkan advokat untuk pendampingan hukum terutama kepada warga yang kurang mampu,” katanya.
Peradi Singaraja, kata Sutjidra, telah menyatakan akan membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH). Hal ini dapat disinergikan dengan pemerintah sehingga masyarakat yang kurang mampu dan buta hukum dapat mendatangi PBH yang digagas Peradi Singaraja. (625)