DENPASAR | patrolipost.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) melalui Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokad Antoni Silo SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum advokad Togar Situmorang SH CMed MH MAP CLA seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi, bukan dilaporkan kepada pihak kepolisian, Polresta Denpasar.
Alasannya, Togar Situmorang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pelapor. Selain itu, objek yang dilaporkan oleh Rolf Steffen Gornitz (pelapor) uang senilai Rp 250 juta adalah titipan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memerintahkan kuasa hukum menyerahkan kepada kliennya.
“Togar masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang dikuasakan oleh pelapor, yaitu Rolf Steffen Gornitz. Bahkan penguasaan Togar atas uang Rp 250 juta adalah titipan berdasarkan putusan pengadilan yang diserahkan kepada Togar sebagai kuasa hukum. Mestinya pelapor (Steff) sebagai klien datang saja ke kantor Togar untuk mengambil uang itu. Sederhana saja kok. Kalau Stef sebagai klien merasa dirugikan mestinya melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi,” kata Antonio didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokad, I Made Rediyudana SH dan anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokad, Sudarta D Siringo – Ringo SH kepada wartawan usai bertemu penyidik unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (4/3/2021) siang.
Antoni menegaskan, pihaknya menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, bukan untuk melakukan intervensi atau masuk ke materi perkara. Pihaknya yang membidangi pembelaan profesi advokad menyampaikan, perkara mestinya dilaporkan kepada organisasi advokad dalam hal ini Peradi dimana Togar Situmorang adalah anggota di dalamnya. Sebab, Undang – Undang Advokad Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 mengatakan; ketika advokad menjalankan tugasnya sebagai kuasa dengan itikad baik di dalam pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Kemudian seiring dengan perjalanan waktu, Makamah Konstitusi (MK) memperluas pengertian, di dalam itu ketika memberikan konsultasi bantuan hukum di luar pengadilan berdasarkan putusan MK Nomor 26 tahun 2013. Sehingga sejak 14 Mei 2014 para advokad sudah tidak boleh diperlakukan sebagai layaknya orang awam.
“Kami tidak punya hak untuk melakukan intervensi apapun atau masuk ke pokok perkara. Mestinya pelapor melaporkan” katanya.
Sementara Togar Situmorang ketika dikonfirmasi mempersilahkan Steff untuk datang mengambil uang titipan berdasarkan putusan pengadilan itu di kantornya. “Silahkan Steff sendiri datang ambil uangnya, tidak boleh lewat orang lain karena saya tidak ada urusan dengan orang lain. Uangnya ini titipan dari mantan isterinya Suhati berdasarkan putusan pengadilan. Ada barang – barangnya juga, tetapi barang barang sudah diambil semua, hanya uang yang belum diambil. Silahkan Steff datang ambil uangnya di kantor,” kata Togar. (007)