DPR-RI Sebut Koruptor Layak Dihukum Mati

Anggota Komisi III Dewan Perwakil Rakyat Republika Indonesia (DPR-RI) Arsul Sani mengatakan koruptor layak diberi hukuman mati. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Dewan Perwakil Rakyat Republika Indonesia (DPR RI) menilai hukuman mati bagi koruptor layak diberikan. Hukuman mati dinilai masih layak digunakan sebagai salah satu alternatif hukum pollsitif.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi virtual bertema ‘Hukum Mati Until Koruptor: Apakah Tepat?’. Dia mengaku tidak keberatan dengan pidana hukuman mati bagi para koruptor.

“Mau dituntut hukumanan mati kalau bagi kami tidak soal, tidak ada keberatan,” ujar Arsul lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya pidana mati merupakan hukuman positif yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 yang dapat digunakan. Dia menyebut hal itu dapat dijadikan alternatif hukuman bagi pelaku koruptor.

“Artinya itu masih merupakan hukum positif ya kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum,” ujarnya.

Meski begitu anggota dewan dari fraksi PPP meminta kepada para aparat penegak hukum sebelum mengajukan hukuman mati, harus melakukan pertimbangan yang mendalam terkait kasus korupsi yang diproses.

“Penegak hukum atau pengadilan tentu harus memperhatikan sekali lagi aspek-aspek keadilan, serta memperhatikan alat buktinya, kemudian peran dari si terdakwa itu sendiri, serta tentu korupsinya seperti apa,” ujarnya.

Hukuman mati bagi koruptor mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengancam menjatuhkan pidana mati bagi aparat negara yang melakukan korupsi di tengah situasi Covid-19. Kemudian isu itu berkembang setelah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana bansos Covid-19. (305/snc)

Pos terkait