JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Benny K Harman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersikap tegas terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Benny meminta, PPATK menyerahkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mestinya Ketua PPATK serahkan dokumen itu ke APH, KPK, Polisi, atau Jaksa untuk diusut. Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (16/3).
“Kalau residen tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yang dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga, terdapat indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Kemenkeu. Karena itu, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ucap Ivan dalam keterangannya, Selasa (14/3).
“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” tambah Ivan. Ivan menjelaskan, rekapitulasi data informasi hasil analisis yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan, pada Senin (13/3) kemarin, merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023. Baca juga: Kemenkeu Catat APBN Surplus Rp 131,8 Triliun per Februari 2023 Ia memastikan, penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan oleh PPATK, senantiasa akan menjadi prioritas. Khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara. Menurut Ivan, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan atau laporan lainnya. Serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
“Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang,” pungkas. (305/jpc)