DPRD Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Penembakan Wartawan

Pelaku kasus penembakan wartawan di Medan, Sumatra Utara berhasil ditangkap. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan pemimpin redaksi media lokal di Sumut, Marsal Harahap. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting mengparesiasi kinerja Kapoldasu beserta jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus penembakan tersebut.

“Kita mengapresiasi kinerja Poldasu telah mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan Marsal Harahap. Atas nama masyarakat Sumut, kita berterima kasih kepada Kapoldasu telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Siantar-Simalungun dan menangkap pelakunya,” ujar Baskami Ginting dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021) malam.

Politisi PDI Perjuangan ini memuji keberhasilan Poldasu mengungkapkan kasus pembunuhan wartawan tersebut. Menurutnya berkat keprofesionalan dan kerja keras tim aparat Kepolisian dan TNI, kasus tersebut secara cepat terungkap dengan menangkap ‘otak’ pembunuhan Marsal Harahap, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan semakin besar.

“Di sini terlihat, hukum itu masih tidak pandang bulu, meski pelakunya orang banyak duit, aparat tetap bertindak tegas. Hal ini juga berkat kinerja tim aparat Poldasu yang luar biasa,” ujarnya.

Baskami menyebut terungkapnya kasus ini dapat membuktikan aparat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut, khususnya kepada pàra wartawan. Ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri khususnya kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Baskami menyampaikan turut berbelasungkawa kepada para wartawan. Dia berharap ke depan jika ada yang keberatan terkait pemberitaan ada jalur resmi yakni menyampaikan laporan ke Dewan Pers ataupun lembaga pers resmi sehingga nantinya tidak akan terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari terkait pemberitaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem (Marsal) Harahap. Kedua tersangka adalah Y (31) dan S (57).

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 orang saksi baik di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

“Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat saat hari terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama tim kita berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka,” imbuhnya.

Panca mengatakan kedua tersangka adalah pemilik dan pegawai di Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. “Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan,” ucapnya. (305/dtc)

Pos terkait