BANGLI | patrolipost.com – Kalangan DPRD Bangli seakan tidak bisa berbuat banyak untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Pasalnya, pokok pikiran (Pokir) yang merupakan wadah untuk mewujudkan aspirasi atau kebutuhan masyarakat saat Dewan melakukan reses, justru tidak pernah terakomodir untuk anggaranya dalam APBD Bangli.
Dewan berharap ada keseimbangan peruntukkan anggaran bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Terlebih, Pokir dalam bentuk kegiatan ini sudah diatur dalam Undang-undang. ”Seharusnya Pokir dalam bentuk kegiatan bisa masuk dalam APBD karena sudah diatur oleh Undang-undang,” jelas Wakil Ketua DPRD Bangli, Komang Carles, Minggu (10/4/2022).
Kata politisi dari Partai Demokrat ini karena sudah diatur dalam Undang-undang reses Dewan mesti tetap jalan. ”Ketika lakukan reses banyak usulan dari masyarakat karena tidak dianggarkan maka muncul stattemen kalau usulan DPRD dianggap tidak ada berkualitas,” jelasnya.
Realita ini memunculkan kesan di masyarakat kalau para wakil rakyat Bangli di cap oleh masyarakat sebagai pemberi harapan palsu (PHP). “Seolah-olah kita PHP sama masyarakat. Padahal, Pokir itu wajib. Tidak ada daerah lain, kayak di Bangli. Pokir dinolkan. Sementara reses tetap jalan, karena amanat Undang-undang,” sebutnya.
Terkait alasan Pokir dinolkan, kata Carles, karena semua anggaran diprioritaskan untuk pembangunan. Atas kondisi tersebut, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, aspirasi masyarakat hanya bisa diperjuangkan melalui usulan Dewan ke OPD terkait. hanya saja, peluangnya juga tipis karena program OPD merupakan implementasi dari hasil Musrenbang yang dijalankan oleh eksekutif atau Pemkab Bangli.
“Selama ini, dengan kondisi Pokir yang tidak ada anggarannya, aspirasi masyarakat hanya bisa sebatas ditampung saja. Karena memang, sudah diputuskan semua anggaran difokuskan untuk pembangunan,” jelasnya.
Selaku wakil rakyat, Komang Carles berharap supaya ada keseimbangan anggaran antara pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. “Perlu keseimbangan sehingga kedua program bisa jalan,” kata Komang Carles. (750)