DPRD Bangli Beri “Lampu Hijau” Pengiriman Sampah untuk Sementara ke TPA Landih

ketua dprd bangli1
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika SH. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Adaya rencana pengiriman sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ladih, Bangli mendapat lampu hijau dari kalangan DPRD Bangli. Namun demikian pengiriman sampah ini  sifatnya hanya sementara atau tidak permanen.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika SH mengatakan tidak masalah jika Pemerintah Denpasar ada rencana mengirim sampah ke TPA Landih, pasca ditutupnya TPA Suwung di akhir tahun ini . Menurutnya dalam konteks ini pihaknya berbicara masalah Bali bukan persolanan antar kabupaten. Ketika Bali ini bermasalah terkait sampah, maka kalau Bangli bisa membantu maka sudah sewajarnya membantu.

Bacaan Lainnya

”Ini sebagai bentuk empati kita untuk menyeselesaikan persoalan Bali,” jelas Ketut Suastika, pada Kamis (25/12/2025).

Lanjut politisi PDI-P ini permasalahan sampah  tidak bisa lepas dengan pariwisata Bali. Keberadaan sampah yang tidak terkelola dengan baik akan menjadi preseden buruk dunia pariwisata Bali.

“Kalau tidak tertangani segera, bisa-bisa wisatawan enggan berkunjung ke Bali, sementara pendapatan Bali mengandalkan dari sektor pariwisata,” sebutnya.

Menurut Ketut Suastika, TPA Landih dibangun tahun 2028 dengan konsep sebagai TPA Regional yang mana  pembangunannya adalah untuk melayani beberapa kabupaten seperti Gianyar, Klungkung dan Karangasem.

“Sejak beberapa tahun terakhir TPA Landih hanya dimanfaatkan oleh Bangli,” sebutnya.

Dengan luas TPA Landih sekitar 30 hektar dan didukung pengelolaanya menggunakan system IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) kapasitas daya tampung TPA  masih sangat memadai.

Sebut Ketut Suastika pengiriman sampah ke Bangli sifatnya hanya sementara, sambil menunggu kabupaten/ kota yang kirim sampah selesai  membanguan fasiltas pengolahan sampahnya masing-masing.

”Pengiriman sampah ke Bangli sifatnya hanya sementara atau tidak terus menerus, maksimal dalam kurun waktu 2 tahun saja,” tegas politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.

Sementara dalam pengiriman sampah ke TPA Landih sudah barang tentu akan dikuatkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Bangli  dengan kabuaten/kota yang mengirim sampah ke TPA Landih. Dalam PKS tersebut akan diatur secara teknis semisal waktu /jam pengiriman sampah ke TPA Landih  dan juga kontribusi yang didapat Bangli.

“Untuk masalah teknis PKS nanti menjadi ranah eksekutif,” sebut Ketut Susatika. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *