DPRD Bangli Desak Pemerintah Fasilitasi BPJS Ketenangakerjaan Juru Parkir

satria yuda
Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Adanya kebijakan tukang pakir atau juru parkir (jukir) yang bernaung di bawah Dinas Perhubungan Bangli wajib ikut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Mereka mendesak pemerintah agar bisa memfasilitasi Jukir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Bangli Satria Yuda mengatakan sangat mendukung rencana para Jukir diikutsertakan dalam peserta BPJS Ketenagaakerjaan. Tugas seorang Jukir yang bekerja di bahu jalan sangat rentan alami kecelakaan, sehingga perlu perlindungan dan jaminan kerja.

Bacaan Lainnya

”Dengan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, nanti akan dapat mengcover dan menjamin Jukir dalam melaksanakan tugasnya,“ ujar Satria Yuda, Selasa (9/7/2024).

Kata politisi PDIP ini untuk pembayaran iuran bulan memang pemerintah harus hadir di sana, karena para Jukir merupakan salah satu  penghasil bagi pundi-pudi PAD Bangli. Namun demikian pihaknya mendesak agar dilakukan pendataan terkait jumlah petugas parkir dan besaran upah pungut yang didapatkan  Jukir per bulannya.

“Jika upah pungut yang  didapatkan kecil dan dikenakan lagi potong untuk iuran BPJS tentu memberatkan Jukir dan disinilah pemerintah harus hadir mengcover masalah tersebut,” tegas politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Lanjut Satria Yuda beda hal jika UP yang diterima Jukir lumayan besar, tentu untuk pembayaran iuran BPJS tidak dirasa memberatkan. ”Kami ingin tahu berapa nominal UP yang diterima Jukir dan juga jumlah Jukir yang ada,” sebut Satria Yuda.

Terpisah Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan jumlah jukir di bawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. Untuk besaran upah pungut yang diterima Jukir tergantung dari jumlah setoran.

”Upah Pungut yang didapat sebesar 20 persen dari setoran bruto,” sebutnya.

Besaran setoran tergantung dari luas lahan parkir dan mobilitas kendaraan yang parkir. “Besaran UP yang diterima bervariasi, ada yang menerima Rp 200 ribu ada juga sampai  Rp 800 ribu per bulan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.