BANGLI | patrolipost.com – Hujan lebat yang terjadi pada bulan Maret kemarin menyebabkan jaringan irigasi (empelan) Subak Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku hancur. Anggota DPRD Bangli mendesak agar pemerintah segera lakukan perbaikan jaringan irigasi tersebut karena lahan yang dialiri merupakan kawasan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Hal ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli, dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Bangli, Senin (31/10/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Widnyana Maya dan beberapa anggota DPRD Bangli lainnya.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli, Kubu tersebut disinggung hancurnya jaringan irigasi Subak Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku. Hancurnya jaringan irigasi tersebut akibatkan puluhan hektar lahan persawahan terancam tidak dapat air.
Kepala Dinas PUPR Perkim, Dewa Ngakan Widnyana Maya mengatakan tim sudah sempat turun melakukan pengecekan. Empelan tersebut memfasilitasi kebutuhan air untuk lahan seluas 24 hektar. Perbaikan jaringan irigasi tersebut butuh anggaran miliar rupiah. Dalam pengelolaan anggaran juga dilihat dari segi ekonomis. ”Tentu anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan jaringan tersebut tidak sebanding dengan nilai produktifitas lahan,” ujarnya.
Mendengar argument yang disampaikan Dinas PUPR Perkim, anggota DPRD Bangli, Gede Tindih mengatakan baru beberpa bulan kita menetapkan Perda tentang pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Di sisi lain hancurnya empelan Tingkad Batu sebabkan lahan pertanian yang masuk kawasan LP2B terdampak. Sudah barang tentu pemerintah mutlak punya tanggung jawab atau kewajiban untuk lakukan perbaikan jaringan irigasi tersebut.
”Perda telah mengamanatkan lakukan perlindungan kawasan LP2B. Maka tidak bisa karena pertimbangan luas lahan yang tidak sebading dengan anggaran yang dikeluarkan, jadi alasan tidak dilakukan perbaikan. Dalam Perda tidak ada klausul yang mengatur tentang hal tersebut, kalau alasan tersebuit dianggap sebagai pembenar maka Perda direvisi saja,” tegas Politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini. (750)