DPRD Bangli: Diperlukan Payung Hukum Cegah Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak

sidang dprd
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli resmi membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif. Pengajuan enam Ranperda tersebut oleh eksekutif melalui Rapat Paripurna Dewan, Kamis (27/6/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiata serta dihadiri anggota DPRD Bangli. Sementara Bupati Bangli diwakili Wabup I Wayan Diar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Ditemui usai rapat, Wabup I Wayan Diar  mengatakan pihaknya resmi mengajukan 6 buah Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda). Enam Ranperda tersebut yakni Perlindungan Perempuan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penangnan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045 dan  Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian  Rakyat Bank Daerah Bangli.

“Ranperda ini kita ajukan dalam rangka meringankan tugas pemerintah dan sebagai pedoman dalam  mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan perkawinan anak serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

“Perkawinan anak ini perlu kita lakukan pencegahan guna menjadikan Kabupaten Bangli sebagai kabupaten layak anak,” kata mantan Ketua DPRD Bangli ini.

Menurut Wayan Diar anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi guna mendukung Kabupaten Layak Anak, kata dia lagi, maka perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Anak. Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya, UU Perkawinan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Perkawinan dapat dicegah oleh orangtua, keluarga, saudara, wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan,” sebutnya.

Sementara Ranperda tentang Pencegahan dan Pananganan korban perdagangan orang,  hak ini juga sangat penting dan telah menjadi kebutuhan di Kabupaten Bangli. Mengingat belakangan ini, perdagangan orang (perbudakan) makin massif.  Hal ini, juga menunjang dalam menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Kita bisa melakukan pencegahan dengan Perda ini, khususnya di Kabupaten Bangli,” kata Wayan Diar. (750)

Pos terkait