BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui pembahasan, akhirnya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Dearah (Perda). Penetapan lewat rapat paripurna dewan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli, Jl Nusantara, Kubu, Bangli, Rabu (31/8/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Sementara dari eksekutif dihadiri lagsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD.
Dalam laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan Ni Nengah Dwi Madya Yani menyebutkan kalau pihaknya dapat menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, pihaknya memberikan sejumlah saran untuk menjadi pertimbangan pihak eksekuitif dalam melaksanakan Perda tersebut.
Adapun saran dan catatan tersebut, kata Madya Yani, mengenai pendistribusian atau pencarian gaji pegawai tidak tetap (PTT) di beberapa SKPD di Bangli. Sebab, dalam APBD Perubahan nanti ada penambahan anggaran dalam pengalokasian gaji tersebut.
“Kita ingatkan eksekutif terkait penambahan anggaran pada alokasi gaji PTT pada beberapa SKPD. Yang mana, rekrutmen dan pelaksana teknis lainnya disesuikan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) Pemerintah Kabupaten Bangli atau peraturan berlaku,” tegas politisi PDI-P ini.
Selain itu ketiga komisi DPRD Bangli juga menyorot mengenai keterbatasan waktu dalam pengerjaan proyek fisik yang tinggal hanya beberapa bulan.
“Kita bersama eksekutif harus mengawasi kegiatan tersebut, serta menjadikan sebuah evolusi terhadap kekurangan sebelumnya, sehingga ke depan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Disamping itu Dewan juga meminta bantuan untuk banten upasaksi agar sasaran kegiatannya diuraikan secara terinci ke dalam SIPD berdasarkan perencanaan yang cermat, sehingga bisa diimplementasikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara dalam pidato akhirnya, Bupati Sedana Arta menyampaikan selama pembahasan Ranperda ABPD Perubahan 2022 ini legislatif bersama eksekutif telah melakukan diskusi menyikapi sederatan permasalahan yang dihadapi di Bangli dalam rangka membangun Bangli era baru.
“Perbedaan persepsi, pandangan dan pedapat merupakan warna indah dalam proses pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Selanjutnya Ranperda yang sudah disetujui DPRD ini akan diajukan ke gubernur untuk dievaluasi dan diverifikasi.
“Harapan kita semua, proses evaluasi dan verifikasi ini tidak akan memakan waktu lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat dilaksanakan,” ungkapnya. (750)