BANGLI | patrolipost.com – Banyaknya tower yang berdiri tanpa dilengkapi izin mengundang keprihatinan kalangan DPRD Bangli. Dewan mendesak agar pendataan tower diintensifkan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tower yang berdiri di Bangli lebih banyak dari data yang ada. Disamping itu pihak Dewan juga meminta agar dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) tidak tebang pilih.
Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda mengatakan terkait keberadaan tower pihaknya meminta agar instansi terkait melakukan pendataan. Pasalnya tidak menutup kemungkinan masih ada tower yang belum terdata. Sementara untuk tower yang tidak kantongi izin, kata politisi dari PDI-P ini perlu diambil tindakan. Dalam mengambil tindakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yakni dari teguran, penyegelan hingga jalan terakhir adalah pembongkaran.
”Ada tahapan yang harus dilalui dalam penerapan Perda mulai dari koordinasi dengan pemilik, jika tidak ada itikad baik pemilik, baru dilakukan penyegelan dan jalan terakhir baru pembongkaran,” tegas Satria Yuda, Senin (5/12/2022).
Menurutnya berdirinya tower yang tak berizin tentu berimplikasi pada pendapatan PAD, karena itu pihaknya mendesak tim terus turun lakukan penertiban.
”Apa yang telah dilakukan tim selama ini sudah berjalan dengan baik, kami tidak ingin penertiban hanya sekadar retorika tapi dilakukan secara berkesinambungan,” jelas Satria Yuda.
Disinggung adanya tower tak berizin akan tetapi bisa beroperasi, kata Satria Yuda, hal ini tidak terlepas dari tumpang tindihnya masalah perizinan yakni masalah izin operasional dikeluarkan pusat.
Selain masalah tower penerapan Perda juga harus menyasar kegiatan usaha lainnya, seperti keberadaan hotel dan restauran yang diduga masih banyak yang belum berizin.
”Penerapan Perda jangan tebang pilih tapi pemberlakukannya menyasar seluruh kegiatan usaha, untuk mempetegas penerapan Perda dalam waktu dekat kami akan turun ke beberapa tempat usaha,” kata Satria Yuida.
Terpisah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan keberadaan tower menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Yang mana setiap tahun pemilik tower membayar retribusi.
“Pemilik kena retribusi dan pemerintah memberikan jasa meliputi pengawasan terhadap kondisi tower. Tahun ini target retribusi sebesar Rp 174 juta,” ujarnya.
Tentu tower yang dalam pengawasan saja yang baru dikenakan retribusi. Wayan Dirgayusa tidak menampik masih ada tower yang belum terawasi. Pihaknya beralasan masih dilakukan pendataan atas keberadaan tower di Bangli. “Sebelumnya tower ditangani oleh instansi lain dan ada perbedaan data,” ujarnya.
Pihaknya mengakui dalam pendataan cukup mengalami kendala, pasalnya banyak tower yang kepemilikannya sudah beralih. “Banyak yang sudah diakuisisi. Saat dihubungi pemilik, mereka sudah menjual towernya. Sedangkan kami tidak mendapat tembusan,” ungkapnya. (750)