BANGLI | patrolipost.com – Pelayanan pengurusan Bea Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar tidak lamban. Jangan sampai masyarakat menunggu dalam waktu yang lama. Begitu juga masyarakat yang mengajukan permohonan diminta agar menyiapkan dokumen yang lengkap.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja DPRD Bangli bersama Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Kamis (2/6/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dan Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles serta dihadiri pihak notaris.
Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles mengatakan, cukup banyak masyarakat yang mengeluh terkait lamanya proses pengurusan BPHTB. Bahkan dikatakan prosesnya bisa sampai berbulan-bulan.
Menurut Komang Carles, karena ini berkaitan dengan pelayanan maka harus cepat. “Ini juga dalam rangka peningkatan PAD. Masyarakatnya mau bayar pajak kenapa harus lama. Pengurusan dokumen tentu hal mendesak,” jelasnya.
Kata Komang Carles, berdasarkan pemaparan Kepala BKPAD sejak 15 Februari ada mekanisme baru dalam pemberian ACC BPHTB di BKPAD. Ditegaskan pula pada kondisi ini tidak bisa saling menyalahkan. “Kami tidak serta merta menyalahkan BKPAD, karena mungkin persoalan lainnya mungkin di notaris atau masyarakat yang syaratnya belum lengkap,” ungkapnya.
Pihaknya menyarankan agar BKPAD kembali mengecek seluruh persyaratan sebelum menerima berkas dari masyarakat. Politisi Demokrat ini meminta agar BKPAD menyusun rencana batas waktu. Disampaikan pula, bahwa sudah disepakati dua minggu selesai. Dua minggu ini berlaku setelah semua syaratnya lengkap.
“Kalau belum lengkap berkasnya jangan diterima. Dengan demikian masyarakat ada kepastian,” kata Komang Carles.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan, agar bisa lebih cepat dan tepat. Tidak hanya pelayanan BPHTB saja, namun juga pelayanan lainnya seperti izin, hingga pengurusan dokumen kependudukan. “Bangli era baru ini layanan juga semakin optimal,” imbuhnya. (750)