BANGLI | patrolipost.com – Guna meminimalisasi kebocoran retribusi, perlu dilakukan digitalisasi. Salah satunya untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna DPRD Bangli, yang berlangsung di ruang rapat Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu (6/10/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, beragendakan pemandangan umum bersama fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Bangli.
Melalui pembicaranya I Nengah Darsana, Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat menyebutkan, perubahan Perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor yang menuju ke sistem layanan digital bukti lulus uji elektronik (BLUe) diharapkan pula dilaksanakan sistem pemungutan, pembayaran, denda dibarengi dengan menerapkan pelaksanaan sistem digital online.
Lebih lanjut, perkembangan era baru ke depan, baik birokrasi maupun dunia perekonomian siap tidak siap sudah mengarah ke era digital online. Hal tersebut untuk mengurangi kemungkinan kebocoran-kebocoran yang tidak diharapkan.
“Sistem digital online sudah sepantasnya dipergunakan di berbagai sektor layanan jasa yang berkaitan dengan adanya transaksi in-out cashflow,” ungkapnya.
Disinggung pula, sehubungan dengan perubahan Perda, yang mana sudah tentu mengacu dan diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi di atasnya. “Sudah pasti akan diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli,” jelasnya.
Fraksi Demokrat meminta produk hukum tersebut terlebih dahulu disosialisasikan pihak terkait kepada berbagai pihak steakholder, tokoh masyarakat dan atau masyarakat secara umum. Perubahan Perda yang berkaitan dengan pungutan retribusi dan atau pajak daerah, sehingga masyarakat mengetahui dan juga dapat mendorong kesadaran publik akan kewajiban membayar pajak sehingga harapan target PAD dapat tercapai.
Di sisi lain Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya mempertanyakan apakah di dalam penyusunan 9 Ranperda ini sudah dipersiapkan data-data yang valid, sarana prasarana pendukung dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan Perda nanti, sehingga ke depan segera dapat didukung dengan alokasi anggaran.
Sementara Fraksi Restorasi Hati Nurani berpendapat bahwa Perda merupakan perangkat hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan Otonomi Daerah sepenuhnya dalam rangka mengurus kepentingan rakyat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti terkait Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hendaknya Perda ini juga mengacu pada rancangan RTRW dan RDTR karena akan berkaitan erat pada posisi pemerintah harus betul-betul melindungi lahan pertanian yang sekarang semakin sempit akibat alih fungsi lahan sangat tinggi. Fraksi Partai Golkar menilai, RTRW dan RDTR di Kabupaten Bangli belum jelas posisinya.
Disamping itu Fraksi Golkar juga menyoroti banyaknya Perda-perda yang dibuat pastinya secara teknis akan diikuti oleh Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknisnya. Namun selama ini banyak sekali Perda yang tidak bisa dilaksanakan secara maksimal kerana kendala petunjuk teknis belum jelas.
“Perda ini ditetapkan hendaknya saudara Bupati sesegera mungkin melengkapinya dengan Peraturan Bupati sebagai acuan teknis pelaksanaan Perda-Perda tersebut,” tukasnya. (750)