BANGLI | patrolipost.com – Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 berlangsung di Gedung DPRD Bangli, Senin (14/6/2021). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menggodok lima Ranperda.
Ranperda yang dibahas meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026, Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu Ranperda Pertanggung jawaban APBD tahun 2020 dan Pencabutan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan, untuk pembahasan Ranperda, nanti akan dibentuk Pansus. Setiap Pansus menangani satu Ranperda dan pembahasan target rampung satu minggu.
Menurut Ketut Suastika, pembahasan tidak memakan waktu lama, mengingat sebelumnya sudah dilakukan kajian akademis, kajian teknis hingga dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Denpasar.
“Legal drafting sudah, kami hanya membahas subtansinya saja. Dalam kurun waktu seminggu bisa rampung,” sebut politisi asal PDI-P ini.
Kata Ketut Suastika, sejatinya tahun ini ada 18 Ranperda yang ditarget untuk dirampungkan. Saat ini baru 5 Ranperda yang didalam pembahasan. “Ranperda yang dibahas saat ini merupakan amanat, seperti status PDAM. Perusahaan milik daerah bisa berbentuk Perseroda ataupun Perumda,” tegasnya.
Menurutnya beberapa Ranperda belum bisa masuk dalam pembahasan karena masih perlu penyempurnaan oleh eksekutif, semisal pemenuhan kajian akademis.
Sebut Ketut Suastika, usai dilakukan rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. Disinggung terkait kegiatan pembangunan yang dapat mempengaruhi kegiatan pembahasan Ranperda, Ketut Suastika menekankan jika kegiatan pembahasan atau aktivitas Dewan tidak terpengaruh. Mengingat sudah disiapkan gedung sementara yang dapat difungsikan. Selain itu, gedung rapat milik Pemkab juga dapat digunakan untuk rapat paripurna.
“Tidak berpengaruh karena sudah ada gedung sementara yang cukup layak dimanfaatkan,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap pembahasan Ranperda dilakukan dengan penuh semangat kebersamaan. Proses juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. “Perda yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedomanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harapnya. (750)