BANGLI | patrolipost.com – Penerapan sejumah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bangli dinilai belum maksimal. Sebut saja Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dimana di lapangan banyak pasar/toko moderen berdiri dekat dengan pasar tradisional. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).
Menurut politisi Golkar ini tidak maksimalnya penerapan Perda tersebut tentu akan merugikan pedagang tradisional di Kabupaten Bangli. Hal ini juga berbanding terbalik dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal.
“Memang saat ini perizinan bebas didapat. Namun bagaimana kalau pasar modern menjamur yang nantinya akan gulung tikar adalah pedagang tradisional,” katanya.
Menikapi hal tersebut pihaknya mengingatkan agar hal ini benar-benar menjadi perhatian pihak eksekutif dalam hal ini OPD terkait.
Kata politisi asal Desa Satra, Kintamani ini, dibalik belum maksimalnya penerapan Perda ini, dalam rapat Bapemperda DPRD Bangli dan Bapemperda eksekutif, justru Pihak Perindag Bangli kembali mengajukan Ranperda tentang Penetapan, Pengembangan dan Pembinaan pasar tradisonal. Perda ini, hampir serupa dengan Perda No 1 Tahun 2016.
“Di sisi lain ada Perda yang belum maksimal dilaksanakan, lantas ada Perda baru yang hampir sama. Kita tentu akan kembali mempertanyakan Ranperda ini sebelum nantinya dilakukan pembahasan,” bebernya.
Sementara sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara Bapemperda esekutif dan Bapemperda DPRD Bangli, anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana, juga mempertanyakan Ranperda tentang penetapan, pembinaan pasar rakyat yang diajukan pihak Disperidag. Sementara telah ada Perda No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisnal Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Yang mana, Perda ini juga telah dijabarkan oleh Perbup 12 Tahun 2017. (750)