BANGLI | patrolipost.com – Beberapa aset milik pemerintah berupa bangunan gedung perkantoran kantor sudah sejak lama tidak lagi ditempati. Karena tidak tersentuh pemeliharaan maka kondisi bangunan gedung terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut kalangan anggota DPRD Bangli memberi beberapa pendapat dan saran.
Salah satu anggota DPRD Bangli I Wayan Subagan mengaku sudah mengetahui ada beberapa bangunan gedung yang dulunya difungsikan untuk kantor kini tidak ditempati lagi. Politisi dari PDI-P ini mencontohkan bangunan gedung bekas kantor Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), bangunan bekas tempat penitipan anak yang berlokasi di sebelah selatan kantor Dinas Pendidikan dan Olah Raga.
“Bangunan tersebut memang sudah sejak lama tidak lagi ditempati,” sebutnya, Senin (16/3/2026).
Lanjut Wayan Subagan karena tidak ditempati praktis bangunan kurang perawatan. Pihaknya berharap untuk sesegera mungkin lahan /banguan tersebut bisa difungsikan kembali oleh pemerintah. Jika dirasa aset tersebut tidak lagi digunakan pemerintah sebaiknya aset tersebut bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa atau kerjasama pemanfaatan.
“Aturan membolehkan melakukan kerjasama untuk mengoptimalkan potensi aset yang berimbas menambah penerimaan PAD,” sebutnya.
Terpisah Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra saat dikonfirmasi mengatakan untuk bangunan gedung kantor di depan Kodim 1626 Bangli yang dulunya sempat kosong kini telah difungsikan untuk depo arsip. Sedangkan untuk tempat penitipan anak akan dimanfaatkan oleh Disdikpora.
Sementara untuk kantor eks Disparbud masih dipikirkan untuk planning ke depan. Kantor eks Disparbud kan berdampingan dengan alun-alun dan mengantisipasi terjadi ke kroditan saat ada keramaian di alun-alun maka untuk sementara akan dimanfaatkan untuk lahan parkir. Namun yang jelas semua asset telah dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Sekda Riana menambahkan untuk aset bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga lewat kerjasama pemanfaatan. “Untuk kerjasama harus ada yang memohon dan sudah barang tentu asset yang dimohon tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan pemerintahan,“ kata Riana Putra. (750)
